nusabali

Nyaleg, Dua Perbekel di Badung Mundur

  • www.nusabali.com-nyaleg-dua-perbekel-di-badung-mundur

Pendafaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) ke KPU Badung telah ditutup, Selasa (17/7) pukul 24.00 Wita.

MANGUPURA, NusaBali
Dari seluruh Caleg yang didaftarkan partainya diketahui dua perbekel (kepala desa) maju sebagai Caleg. Keduanya, yakni Perbekel Pelaga I Gusti Lanang Umbara dan Perbekel Petang I Wayan Suryantara. Keduanya sama-sama berasal dari satu Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Dapil 3 (Kecamatan Petang). Keduanya pun maju dari PDIP.

Lanang Umbara sendiri sesungguhnya masih menyisakan masa jabatan sebagai perbekel kurang lebih satu tahun lagi, sebab jabatan yang diembannya periode 2013-2019. Sementara Suryantara, lebih lama lagi. Sebab, jabatan perbekel untuk yang keduakalinya tersebut akan berakhir empat tahun lagi, yakni dari 2016-2022.

Walaupun harus merelakan jabatannya sebagai ‘penguasa’ wilayah, keduanya menegaskan sudah mantap dengan pilihannya maju bertarung pada Pileg 2019 mendatang. “Pertama atas nama pribadi mengucapkan terima kasih kepada partai mempercayakan kami sebagai calon anggota DPRD. Berkenaan dengan tersebut karena kami perbekel harus menghormati persyaratan yang dipernuhi salah satunya harus mengajukan pengunduran diri sebagai perbekel,” kata Suryantara, Rabu (18/7).

Dikatakan, surat pengunduran diri dimaksud bahkan telah diajukan kepada Bupati Badung, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). “Sekarang tunggu kelanjutan dari surat yang saya ajukan,” tegasnya.

Disinggung mengenai motivasi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, perbekel yang telah menjabat dua periode ini menyatakan ada keterpanggilan untuk mengabdi kepada masyarakat dalam cakupan lebih luas.

“Selama ini kan hanya di desa saja saya melayani masyarakat. Saya ingin lebih luas lagi, makanya saya berkeinginan maju sebagai calon,” terang Suryantara. Hal serupa diungkapkan Perbekel Pelaga, Lanang Umbara. Menurutnya, keinginan maju sebagai calon wakil rakyat tak lain untuk bisa mengabdi kepada masyarakat. “Kalau jadi anggota dewan, saya kan bisa menyerap aspirasi masyarakat tidak hanya dari desa saya saja, melainkan se Kecamatan Petang. Itu alasan saya,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, I Putu Gede Sridana mengatakan baik Lanang Umbara maupun Suryantara sama-sama sudah mengajukan surat pengunduran diri, dan mendapatkan surat keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses. Dijelaskan Sridana, proses pengunduran diri akan dimulai dari pemohonan pengunduran diri perbekel yang disampaikan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya dibahas oleh BPD, yang kemudian diajukan ke Bupati. “Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ditandatangani oleh Bupati,” imbuhnya.

Ditanya mengenai proses pergantian, Sridana menjelaskan sesuai ketentuan jika sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun maka dapat dilakukan pengisian jabatan. Adapun mengenai mekanismennya tergantung keputusan BPD setempat. “Bisa dilakukan pengantian antar waktu, atau pilkel (pemilihan perbekel) tergantung keputusan BPD setempat. Yang jelas bila lebih dari 1 tahun maka dapat dilakukan pengisian jabatan,” kata Sridana. *asa

Komentar