nusabali

Tukang Tempel Shabu Dituntut 7 Tahun

  • www.nusabali.com-tukang-tempel-shabu-dituntut-7-tahun

Nekat mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu dengan sistem tempel, Ivani Ahmad Fauzi, 23 kini harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.

DENPASAR, NusaBali

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati menuntut pemuda ini dengan hukuman 7 tahun penjara. Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi di PN Denpasar pada Rabu (18/7) disebutkan, terdakwa Ahmad Fauzi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu , Ahmad Fauzi dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivani Ahmad Fauzi, dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Dewa Narapati.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Agus Suparman dkk mengajukan pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan akan dibacakan pihak terdakwa pada sidang pekan depan. "Terimakasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi, kami meminta waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis," ujar Agus Suparman.

Dalam sidang, terdakwa Ahmad Fauzi sendiri mengakui telah menjual sabu-sabu sebesar 0,20 gram kepada saksi Dewa Made Suardika seharga Rp 350 ribu. Terdakwa mengakui mendapat sabu-sabu dari Pak To seberat 4,89 gram. Kemudian dipecah menjadi 14 belas paket, dan harga ditentukan oleh Pak To. "Untuk berat 1 gram dijual Rp 1,5 juta. Sabu seberat 0,40 gram dihargai Rp 1 juta dan sabu berat 0,20 gram dijual Rp 500 ribu. Terdakwa sendiri mendapat imbalan Rp 50 ribu dari Pak To untuk sekali tempel," ungkap JPU.  *rez

Komentar