nusabali

Merayap di Pantai, Sasar Barang Wisatawan

  • www.nusabali.com-merayap-di-pantai-sasar-barang-wisatawan

Seorang pelaku pencurian bernama Sumanah, 38, ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta di Gapura Hotel Pullman, Jalan Pantai Kuta, Badung, Minggu (15/7).

Pelaku Sudah 10 Kali Beraksi di Pantai Kuta

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya tersangka ini setelah menindaklanjuti laporan wisataan asal Korea, Syunkiung Roh, 22, yang kehilangan barang elektronik serta uang saat bertandang ke Pantai Kuta. Mirisnya, tersangka sudah 10 kali melakukan aksi dengan modus merayap di pantai mengincar barang wisatawan.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan tersangka Sumanah ini terjadi pada Sabtu (2/7) dinihari lalu. Dimana, korban berkewarganegaraan Korea iu sedang duduk di Pantai Kuta bersama rekan-rekannya selama satu jam dari pukul 00.00 Wita hingga pukul 01.00 Wita. Barang berharga milik korban diletakan didalam tas dan disimpan disamping tempat mereka duduk. Namun, saat hendak menggunakan Iphonenya, korban terkejut karena Iphone yang semula disimpan didalam tas sudah hilang. Begitupula dengan uang tunai Rp 300.000 dan kartu debitnya.

Atas kehilangan itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta dengan nomor laporan LP-B/402/VI/2018/Bali/ Resta Dps/Sek Kuta. "Tim yang bergerak setelah laporan mendalami keterangan sejumlah saksi serta melakukan penyelidikan diseputaran TKP, " beber sumber di kepolisian, Senin (16/7) malam.

Saat melakukan penyelidikan, tim mendapati laporan korban bahwa ia mendapat laporan pihak Bank terkait adaya transaksi kartu kreditnya disebuah toko modern di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Tim kemudian bergerak disejumlah toko modern untuk menganalisa rekaman kamera pengawas untuk mengungkap ciri-cirinya. "Saat ada laporan kartu kredit digunakan, tim ke TKP, tapi tersangka sudah tidak ada. Makanya kita analisa rekaman untuk melihat cirinya," aku sumber tadi.

Nah, tim opsnal Polsek Kuta yang sudah mendapat ciri-cirinya melakukan penyanggongan di sekitaran lokasi krjadian. Pasalnya, dugaan petugas kepoisian bahwa tersangka kerap nongkrong dan melakukan aksi diseputaran Pantai Kuta. Ternyata, dugaan itu benar adanya, tersangka terlihat melintas di seputaran Gapura Hotel Pullman, Jalan Pantai Kuta, Badung, Minggu (15/7). Tanpa buang waktu, tim melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan menginterogasinya. "Karena sesuai dengan ciri yang sudah dikantongi, makanya kita berani nangkap. Tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian dibawa ke Polske untuk dillperiksa lebih dalam," katanya.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian di lokasi sekitar 10 kali. Pun modusnya sama dengan menyasar wisatawan yang sedang santai di pinggir pantai. Hasil kejahatan tersangka dipergunakan untuk membeli sepeda motor. Selain itu, untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. "Tersangka mengaku 10 kali beraksi disepanjang Pantai Kuta dengan modus mengintai wisatawan alias Rayap Pantai. Tapi, kita tetap dalami lokasi lainnya sesuai dengan laporan yang ada," tuturnya.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra RA belum berhasil dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka pencurian ini. Meski demikian, sejumlah sumber di Polsek Kuta membenarkannya dan masih dikembangkan. "Nanti kalau sudah akan dirilis," katanya singkat. *dar

Komentar