nusabali

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 7 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-dijerat-pasal-berlapis-terancam-7-tahun-penjara

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum Dit Shabara Polda Bali nampaknya akan berbuntut panjang.

Tiga Oknum Shabara Polda yang Keroyok Mahasiswa

DENPASAR, NusaBali
Penyidik yang melakukan pemeriksaan menjerat Bripda Putu KWS, Bripda Kadek AW dan Bripda I Gede AA dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun. Direktur Reskimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menyatakan ketiga oknum Dit Shabara Polda Bali tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Bali terkait kasus penganiayaan mahasiswa bernama Gede Dimas P, 22. Saat ditanya perkembangan kasusnya, Kombes Fairan menjawab singkat. “Ketiganya dikenakan pasal 170 KUHP. Di sana masuk pengeroyokan dan perusakan barang, jadi satu itu,” ujar Kombes Andi saat ditemui di Polda Bali, Senin (16/7).

Perwira melati tiga di pundak ini juga menjelaskan soal penyelidikan. Di mana saat ini Ditreskrimum Polda Bali belum menerima berkas kasus tersebut karena masih ditangani penyidik Bid Propam Polda Bali. “Biarkan Propam dulu yang memeriksa, nanti selanjutnya dilimpahkan ke Direskrimum dan kami akan menangani pidananya,” bebernya.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja menerangkan, belum mengetahui secara rinci laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban ke SPKT Polda Bali, Senin (9/7) lalu. Meski demikian, bila nanti dari laporan tersebut ketiganya menjalani sidang peradilan umum dan ditemukan adanya unsur pidana, akan ditindaklanjuti ke sidang disiplin kode etik profesi di kepolisian. "Kami belum bisa menyimpulkan apakah masuk penganiayaan ringan atau berat. Nanti akan terjawab, setelah sidang umum maupun setelah sidang pidana mengenai disiplin," urainya.

Sementara informasi lainnya menyebutkan ketiga oknum anggota Dit Shabara ini dijerat pasal berlapis, yaitu penganiayaan, perusakan dan perampasan. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menghuni sel tahanan Bid Propam Polda Bali.

Seperti diketahui, sebelum kejadian tepatnya pada, Minggu (8/7) siang, korban Gede Dimas sempat chat dengan Linda yang merupakan pacar Bripda KWS dan mengajaknya jalan. Nah saat itu ternyata handphone milik Linda dibawa pacarnya. Bripda KWS lalu membalas chat korban dan mengajak ketemuan di dekat kos Linda pukul 14.30 Wita. Korban yang menunggu Linda di depan TK Tegal Jaya tiba-tiba didatangi Bripda KWS bersama dua rekannya Bripda AW dan Bripda AA yang masih menggunakan pakaian dinas. "Kamu yang chat pacar saya Linda ya?," tanya Bripda KWS kepada Gede Dimas.

Ditanya demikian,  korban langsung mengiyakan. Bahkan, ia juga meminta maaf tapi malah pipinya dipukul serta tubuhnya ditendang oleh Bripda Putu KWS berulang kali. Kedua rekannya juga ikut melakukan penganiayaan mengakibatkan sekujur tubuhnya mengalami lebam serta mulut mengeluarkan darah.

Korban yang sudah tidak berdaya lalu pergi ke kos pacarnya yang berada tidak jauh dari TKP penganiayaan. Ketiga oknum polisi ini ternyata membuntuti korban yang akan masuk kos pacarnya. Ketiganya lalu ikut masuk ke dalam kos dan kembali melakukan penganiayaan. *rez

Komentar