nusabali

Tim Yustisi Bongkar Reklame Tanpa Izin

  • www.nusabali.com-tim-yustisi-bongkar-reklame-tanpa-izin

Tim Yustisi Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pembongkaran reklame yang tidak memiliki izin, Senin (16/7).

MANGUPURA, NusaBali
Pembongkaran reklame dilakukan di sepanjang Jalan Sunset Road, Jalan Bypass Ngurah Rai kawasan Kecamatan Kuta hingga Nusa Dua serta Jalan Uluwatu I dan II di wilayah Kecamatan Kuta Selatan. Pembongkaran reklame dipimpin Kasi Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah I Wayan Sukanta. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Bapenda dan Pasedahan Agung Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas LHK, Bagian Hukum dan HAM, unsur TNI/Polri.

Di sela-sela pembongkaran, Wayan Sukanta menjelaskan, pembongkaran reklame ini sebagai upaya penegakan Peraturan Bupati Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tanpa izin serta reklame/penunjuk usaha yang melalui dan melewati batas trotoarisasi. “Data reklame seperti billboard maupun penunjuk usaha yang kami tertibkan, merupakan data dari Dinas Perizinan,” jelasnya.

Ditambahkan, bahwa sebelumnya telah dilakukan penertiban reklame yang dilakukan pada 9 dan 10 Juli 2018 yang lalu. Selama dua hari itu, reklame yang ditertibkan sebanyak 288 reklame, di hari pertama sebanyak 146 reklame dan hari kedua 142 reklame. “Kegiatan hari ini (kemarin) merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya, dimana reklame yang melanggar diberi tanda silang berwarna merah. Bila hingga hari ini pemilik tidak memindahkan, tim yustisi akan langsung melakukan pembongkaran,” ucapnya. *asa

Komentar