nusabali

Regeg ‘Mundur’ dari Pencalegan DPRD Bali

  • www.nusabali.com-regeg-mundur-dari-pencalegan-dprd-bali

DPC PDIP Klungkung mendaftarkan empat nama caleg DPRD Bali yakni, Wayan Sutena, Tjokorda Gde Agung, Wayan Regeg dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati.

SEMARAPURA, NusaBali
Setelah berproses ternyata Wayan Regeg, yang saat saat ini duduk sebagai anggota Dewan Pertimbangan DPC PDIP Klungkung ini, memutuskan ‘mundur’ dari pencalegan. Dikabarnya Regeg memilih mundur dari pencelegan ini karena sudah mengukur diri dan menghormati kader yang duduk di kepengurusan organisasi partai, termasuk kader yang benar-benar potensial untuk maju. Salah satu kader potensial itu yakni I Ketut Mandia, mantan anggota DPRD Bali yang sempat bertarung dalam Pilkada Klungkung 27 Juni 2018.

Ketika dikonfirmasi, Regeg mengatakan, dirinya memang ikut dalam tahapan awal sebagai caleg (assessment). Namun dirinya memutuskan mundur dengan tidak memenuhi data persyaratan caleg. “Karena saya mengukur diri juga menghormati juga teman-teman yang duduk di organisasi. Mudah-mudahanan DPD mempunyai pertimbangan strategis karena dari sisi elektabilitas termasuk juga pertarungan kita di provinsi ini kan lumayan lawan-lawan kita nanti, cukup berat,” ujarnya.

Menurut Regeg, jika melihat dari segi potensi, I Ketut Mandia juga merupakan kader yang potensial. Di mana Mandia sudah dua kali lolos ke provinsi. Sebelumnya I Ketut Mandia tidak terdaftar dalam nama-nama caleg ke DPRD Bali. Mandia pun mengaku siap melaksanakan apapun keputusan partai.

Karena bagi Mandia masing-masing mempunyai jalan hidup. “Sebagai kader partai saya siap ditugaskan kapan dan dimanapun oleh partai, karena itu adalah amanah untuk mengabdikan diri kepada masyarakat,” tegas Mandia, belum lama ini. Kalau memang tidak masuk dalam daftar caleg, maka dirinya akan lebih konsentrasi mengurus keluarga dan mengabdi kepada masyarakat, selaku bendesa Pakraman Pikat, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Klungkung Sang Nyoman Putrayasa mengatakan, dalam proses ini tidak ada istilahnya mundur. Kalau yang bersangkutan tidak melanjuti atau melengkapi persyaratan, maka akan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS). Saat ini baru 4 nama yang masuk. Dalam hal ini DPD juga berwenang mengusulkan nama bakal caleg. Mengenai tidak munculnya nama Mandia dalam daftar nama caleg yang dikantongi DPC, Putrayasa menyebut Mandia tidak ikut dalam proses pencalegan karena tidak menyerahkan formulir ke DPC. “Untuk proses nanti kewenangannya ada di DPD,” katanya. *wan

Komentar