nusabali

Operasi Duktang, Satpol PP Amankan Pasangan Anak di Bawah Umur

  • www.nusabali.com-operasi-duktang-satpol-pp-amankan-pasangan-anak-di-bawah-umur

Jajaran Satpol PP Jembrana menggelar operasi kependudukan di seputaran Kelurahan Dauhwaru dan Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan /Kabupaten Jembrana, Kamis (12/7) pagi.

NEGARA, NusaBali
Dalam operasi yang menyasar sejumlah tempat kos itu, petugas menemukan seorang penduduk pendatang (duktang) perempuan di bawah umur sedang berduaan dengan pacarnya di dalam kamar kos. Dalam operasi di dua wilayah kelurahan itu, total diamankan 9 duktang yang rata-rata asal Jawa. Dari 9 duktang itu, seorang di antaranya masih di bawah umur, ATR, 16, asal Kendal, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Saat operasi itu, ATR hanya dapat menunjukkan kartu pelajar. Dia kedapatan bersama pria, IMA, 20, dari Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

“Waktu kami dibukakan pintu, kami sempat mengira laki-laki yang di kamar adalah kakaknya. Tetapi setelah kami tanya, dia mengaku kalau laki-laki itu  pacarnya. Walaupun tidak terbukti sampai berbuat yang aneh-aneh, karena yang perempuan di bawah umur, laki-lakinya kami bawa ke kantor untuk kami berikan pembinaan,” kata Kabid Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma.

Sesuai hasil pemeriksaan di Kantor Satpol PP Jembrana, ATR mengaku baru sekitar dua pekan datang ke Jembrana, dan hendak mengikuti pelatihan di salah satu Lembaga Pelatihan Bidang Pariwisata di Jembrana. Di tempat kosnya tersebut, ATR menyatakan tinggal bersama kakak perempuannya, yang kebetulan saat operasi pagi kemarin sedang ke rumah temannya. “Kami baru pacaran. Tadi cuma ngobrol-ngobrol saja, pas kebetulan pacar saya ini bawakan makan buat saya,” kata ATR.

Setelah diberi pembinaan, ATR bersama pacarnya diizinkan kembali ke tempat tinggalnya. Sedangkan 8 duktang lainnya yang diketahui tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), selain didata identitasnya, mereka dikenakan sanksi berupa denda administrasi senilai Rp 50.000, dan dibuatkan surat pernyataan kesanggupan segera mengurus SKTS dengan batasan waktu selama 15 hari. “Dari 8 duktang, ada 4 orang mengaku kerja sebagai waitress kafe, dan baru datang setelah lebaran bulan lalu,” ujar Kasat Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi. *ode

Komentar