nusabali

Refleksi Gerakan Koperasi Indonesia

  • www.nusabali.com-refleksi-gerakan-koperasi-indonesia

Memperingati hari koperasi nasional yang jatuh tiap tanggal 12 Juli, mari kita sejenak mengulas kembali sejarah koperasi yang tentu tidak terlepas dari tanah Eropa, tepatnya di Kota Rochalde, Inggris pada tahun 1844 yang berhasil mendirikan koperasi konsumsi.

Pada awalnya Koperasi Rochdale hanya bergerak di bidang kebutuhan konsumsi. Akan tetapi mereka kemudian mulai mengembangkan usahanya dengan melakukan berbagai usaha produktif. Pendiri Koperasi Rochdale selalu berpedoman pada asas-asas Rochdale agar koperasi mampu berjalan secara berkesinambungan. Diantara prinsip-prinsip koperasi Rochdale atau Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society yang dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam kongres I.C.A di Paris tahun 1937 adalah sebagai berikut : Keanggota yang bersifat terbuka; Pengawasan secara demokratis; Bunga yang terbatas atas modal anggota; Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi; Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai; Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik; Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu; Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan. 

Pedoman-pedoman prinsip tersebut terkesan sangat sederhana, namun siapa sangka pedoman prinsip tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi jalannya operasional koperasi di seluruh dunia. Dengan dijalankannya prinsip-prinsip tersebut diharpakan mampu menghasilkan keuntungan dan kesejahteraan bagi para anggotanya. Lebih lanjut, jika berbicara sejarah koperasi di Indonesia bermula pada tahun 1896 dimana R. Aria Wiraatmadja mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Selanjutnya Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo pada tahun 1908 hingga berturut-turut dibuat peraturan-peraturan mengenai koperasi yakni Verordening op de Cooperatieve Vereeniging pada tahun 1915 dan Regeling Inlandschhe Cooperatiev pada tahun 1927. 

Peraturan-peraturan tersebut yang kemudian menjadi tonggak awal bagi masyarakat ketika itu untuk memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947 gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Kongres Koperasi tersebut menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya : Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]; Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi; Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi. 

Lantas bagaimana dengan keadaan gerakan koperasi di Indonesia saat ini ? apakah semangat gerakan koperasi yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa masih membekas hingga saat ini ? Perlu diketahui lebih awal bahwa saat ini Indonesia kembali menggunakan peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian setelah sempat beberapa waktu menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Secara umum, pembatalan Undang-Undang tersebut karena terdapat pasal yang saling berkontradiksi, hilangnya asas kekeluargaan dalam UU 17 tahun 2012, dan berubahnya definisi koperasi hingga menyerupai definisi dari Perseoroan terbatas (PT). Praktis dengan dibatalkannya UU tersebut, AD/ART gerakan koperasi di Indonesia harus kembali ke Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Berbicara gerakan koperasi di Indonesia saat ini, dirasa belum dapat sepenuhnya terlepas dari beberapa masalah. Umumnya masalah koperasi dari sudut pandang internal adalah mengenai sumber daya manusia yang terbatas dan kurang berkompeten dibidangnya, kurangnya kemampuan menganalisa perubahan lingkungan ekonomi, tingkat kepercayaan yang rendah, penguasaan teknologi yang terbatas, hingga modal yang terbatas sehingga membuat volume usaha tidak dapat berjalan maksimal. 

Masalah koperasi dari sudut pandang eksternal diantaranya, keberpihakan pemerintah melalui kebijakan dan kemudahan investasi terhadap korporasi besar yang membuat koperasi tidak mampu bersaing, ekspektasi yang terlalu tinggi dari pemerintah yang tidak dibarengi dengan keberpihakan yang maksimal membuat koperasi menanggung beban yang besar sehingga melebihi fungsi dan keluar dari esensi tujuan koperasi, kondisi perekonomian yang tidak kondusif, Kurangnya kerjasama pada bidang ekonomi dari masyarakat kota sehingga koperasi semakin sulit untuk berkembang. Dengan banyaknya masalah yang dialami oleh gerakan koperasi Indonesia tidak heran bila angka Produk Domestik Bruto (PDB) koperasi Indonesia terhadap negara hanya 1,7 persen. Padahal, Indonesia memiliki jumlah koperasi terbesar di dunia yaitu 209.000 koperasi (data Kemenkop dan UKM, 2016). Momen peringatan hari koperasi nasional yang jatuh pada tanggal 12 Juli 2018 diharapkan mampu dijadikan refleksi perbaikan koperasi. 

Masalah-masalah koperasi sudah selayaknya dapat diselesaikan melalui cara-cara yang inovatif. Kegiatan perkoperasian di Indonesia harus diawali dengan meletakkan prinsip kepercayaan sebagai esensi utama, baik bagi anggota dan pengurus terhadap koperasi. Langkah selanjutnya dapat dilakukan dengan membangun sistem, baik sistem organisasi maupun sistem pengembangan sumber daya manusia agar dapat menjawab tantangan perubahan ekonomi yang semakin dinamis dimasa yang akan datang. Sistem yang dibangun mencakup kemampuan organisasi dan SDM untuk melakukan perubahan pola pikir, rencana bisnis, keberlangsungan bisnis, manajemen risiko, hingga strategi bersaing dengan bidang usaha lainnya.

Tidak ada salahnya mengadopsi sebagian sistem yang digunakan oleh perusahaan konvensional maupun perusahaan start up yang sedang tumbuh pesat seperti mendatangkan ahli ekonomi kreatif sebagai think tank utama koperasi, penggunaan teknologi informasi, pengembangan sistem online yang terintegrasi, dan mengenalkan dan merekrut generasi muda sebagai ujung tombak gerakan koperasi, namun tentu saja tidak melupakan ciri utama dari kegiatan koperasi yaitu prinsip kekeluargaan. Hal lain yang tidak kalah penting dalam upaya memajukan gerakan koperasi (khususnya UMKM) adalah mengembangkan dan mempertahankan daya saing dari produk pengusaha UMKM yang tergabung dalam koperasi melalui upaya serius untuk melakukan penguatan identitas melalui inovasi produk yang mencakup branding kemasan, standarisasi produk, sertifikasi mutu dan hak paten. 

Upaya-upaya inovatif dalam perbaikan gerakan koperasi di Indonesia tersebut diharapkan dapat kembali memperkuat tujuan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta koperasi harus dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena koperasi mendidik sikap self-helping, koperasi mempunyai sifat kepentingan umum (masyarakat), dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan, dan gerakan koperasi menentang segala pemahaman yang mengarah pada kepentingan individualisme dan kapitalisme.*


Dosen Program Studi S1 Administrasi Publik Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta

*. Tulisan dalam kategori OPINI adalah tulisan warga Net. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Komentar