nusabali

Zumi Zola Kembali Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-zumi-zola-kembali-jadi-tersangka

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

JAKARTA, NusaBali
Kali ini pria yang pernah menjalin kasih dengan host Ayu Dewi tersebut dijerat kasus suap 'duit ketok' untuk anggota DPRD Jambi. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7) seperti dilansir detik.

Basaria mengatakan dengan mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi. Selain itu, Zumi diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari pihak-pihak lain.

Menurut Basaria, dari uang yang telah dikumpulkan itu selanjutnya diserahkan sekitar Rp3,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Penyerahan dilakukan oleh mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.

Basaria mengatakan ada indikasi hampir semua anggota DPRD Jambi menerima 'duit ketok' terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018. Menurut KPK, biasanya ada kesepakatan pembagian duit di antara para anggota DPRD itu.

"Indikasi menurut informasi sementara ketok palu itu biasanya hampir seluruhnya menerima dan ada kesepakatan antar-mereka berapa per orangnya, berapa ketua fraksi, berapa ketua, dan sebagainya," kata Basaria.

Namun Basaria mengatakan harus ada penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan siapa saja yang menerima aliran duit itu. Dia mengatakan saat ini sudah ada pengembalian duit Rp 700 juta dari 7 anggota DPRD Jambi.

Namun, Basaria tak merinci nama-nama anggota dewan yang mengembalikan uang tersebut. "Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.

Basaria mengatakan atas perbuatan tersebut Zumi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Zumi telah dijerat sebagai tersangka gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang yang dikumpulkan tersebut kemudian digunakan Zumi sebagai uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi. *

Komentar