nusabali

Pelebaran Simpang Jimbaran Tahun Ini Batal

  • www.nusabali.com-pelebaran-simpang-jimbaran-tahun-ini-batal

Pelebaran badan jalan di sebelah utara Simpang Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, batal dilakukan tahun ini.

MANGUPURA, NusaBali
Pembatalan pelebaran badan jalan di sebelah utara pesimpangan ini lantaran tak adanya kata sepakat dengan pemilik lahan. Dengan demikian upaya pelebaran tersebut dipastikan tak dapat dilaksanakan tahun ini.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) VIII I Nyoman Yasmara, menegaskan pengerjaan proyek yang merupakan satu paket dengan proyek underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, ini batal. Dikatakan kemungkinan pelebaran itu baru bisa dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang setelah ada kesepakatan dengan pemilik lahan.

Sementara untuk proyek underpass, saat ini pengerjaan mulai fokus pada penataan landscape di dalam bundaran. Untuk di terowongan pengerjaan bottom flat. Pada tahap penyelesaian ini tak mengalami kendala berarti. Saat ini tinggal proses percepatan penyelesaian saja oleh rekanan. “Untuk bottom flat sisi timur sudah selesai. Selain itu saat ini mulai finishing dinding underpass,” tutur Yasmara, Kamis (5/7).

Terkait dengan pelebaran Simpang Jimbaran, sebelumnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung Rai Twistyanti Raharja, mengungkapkan ada dua kendala dalam upaya pembebasan lahan untuk proyek itu. Pertama pemilik lahan belum sepakat dengan nilai harga lahan, sehingga saat ini dana ganti rugi dititip di Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua, karena sudah lewat tahun anggaran maka dana yang telah disiapkan untuk proyek itu dikembalikan ke Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran).

Pada tahap pembebasan lahan, tim PPTK tak berhasil melakukannya karena pemilik lahan bersikukuh tak sepakat dengan harga yang ditetapkan oleh tim appraisal. Negosiasi demi negosiasi dilakukan dan pendekatan namun tak berhasil. Akhirnya jalan terakhir diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Akibat berlarutnya waktu akhirnya tahun anggaran 2017 pun lewat. Jadi untuk proyek tersebut telah disiapkan pada anggaran perubahan 2018.

Untuk diketahu para pemilik lahan yang terdampak rencana proyek itu tak sepakat dengan harga Rp 1 miliar per are. Pemilik lahan berkeinginan harga lahan sebesar Rp 2 miliar per are, sama seperti harga lahan yang terdampak proyek underpass Simpang Tugu Ngurah Rai di Tuban, Kecamatan Kuta. Untuk proyek ini direncanakan oleh pihak BPJN selesai sebelum pertemuan tahunan IMF – World Bank, Oktober mendatang. *p

Komentar