nusabali

Kembali Beraksi, Redisivis Dijuk

  • www.nusabali.com-kembali-beraksi-redisivis-dijuk

Gede Kastawa alias Kolag, 43, warga Banjar Dinas/Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Buleleng, kembali diamankan polisi.

SINGARAJA, NusaBali
Tanpa jera dipenjara residivis pencuri ini kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Yeh Biu, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Sabtu (30/6) lalu.

Ia kembali melakukan aksi melanggar hukum dengan alasan terjepit situasi ekonomi. Ia pun mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru hitam dengan plat DK 7947 IO, milik Mas’ud, 58, warga Banjar Dinas Yeh Biu, Desa Tembok, Tejakula. Saat itu korban tengah memarkir motornya di depan rumah dalam kondisi nyantol. Sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula setelah ia terbangun dari tidurnya.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Tejakula. Tak berselang lama, pencurian sepeda motor itu pun terendus dan mengarah kepada Kolag yang baru beberapa bulan keluar dari penjara akibat kasus maling cengkih. Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, Jumat (6/7) menjelaskan korban diamankan setelah timnya melakukan pelacakan dan penyelidikan terhadap keberadaan sepeda motor yang hilang itu.

Sepeda motor curian itu pun belum sempat dijual Kolag dan ditemukan saat dipakai olehnya. “Motornya memang belum laku dijual, pelaku beralasan hanya akan dipakai sendiri, dengan modus kunci nyantol. Memang sebelumnya sudah pernah dipenjara kasus pencurian rumah kosong dan pecurian cengkih,” kata dia.

AKBP Suratno pun mengaku terus menggencarkan penanganan curanmor yang terjadi 1-2 kasus setiap bulannya. Pihaknya juga mengambil tindakan tegas, jika pelaku berupaya untuk kabur. Pelakucuranmor yang sering dilumpuhkan dengan timah panas, menurutnya efektif untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya di Buleleng. Sehingga kasus curanmor yang terjadi diklaimnya sudha menurun dari tahun sebelumnya. “Kalau curanmor tidak masuk grand indeks, malah yang banyak itu narkoba dan curat, kami tetap tindak tegas untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Sementara itu pelaku Kolag, mengaku kembali kalap karena hutang yang dimilikinya sebesar Rp 3 juta. Ia mengaku mencuri sepeda motor itu untuk membayar hutang miliknya. Akibat perbuatannya ia dikenakan pasal 362 KUHP, Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. *k23

Komentar