nusabali

Pengedar Shabu Dibekuk di Pasar

  • www.nusabali.com-pengedar-shabu-dibekuk-di-pasar

Abdul Gafur alias Gafur, 27, warga Jalan Kepundung, kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng digelandang Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali
Ia diamankan saat sedang menunggu pelanggan di Jalan Dr Sutomo, tepat di depan gapura Pasar Anyar Buleleng, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Sebelum dilakukan penangkapan terhadap Gofur pada Kamis (7/6) lalu, kepolisian sebelumnya sudah menetapkan pelaku sebagai target operasi. Saat penangkapan, polisi menemukan satu barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat 5,2 gram yang disimpan dalam bungkus bekas makanan ringan yang dililit plaster.

Dari pengakuannya Gafur mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Denpasar. Ia pun mengambil barang pesananya dengan sistem tempel di daerah pemaron. Sekali transaksi ia memesan shabu 10 gram. Paket shabu itu rencananya akan dijual kembali kepada teman-temannya di seputaran kota Singaraja.

“Saya pakai sendiri, sebagian kasi teman juga,” akunya saat ditanyai Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, Kamis (5/7) lalu. Gafur yang masih bujangan itu mengaku menjalani bisnis terlarang untuk membiaya hidupnya. Penjualan satu gram shabu bisa membuatnya untung Rp 800 ribu. Selain mengamankan Gofur, polisi juga membekuk dua orang penyalahguna lainnya, yakni I Wayan Susila alias Bangle, 54, warga Banjar Dinas/Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Ia diamankan Sabtu (11/7) lalu saat berada di halaman sebuah penginapan sedang memegang alat hisap. Setelah digeledah, polisi juga menemukan satu paket shabu di saku celana pelaku dnegan berat 2,07 gram. Terakhir polisi mengamankan Made Yuda Putra alias Yuda, 36, warga Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt Buleleng, Jumat (29/7) sekitar pukul 22.00 wita. Dari hasil penggerebekan di rumah pelaku polisi berhasil mengamankan satu paket sabhu-sabhu seberat 0,77 gram dan satu handphone merk nokia.

AKBP Suratno mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba di Buleleng ini memang banyak ditemukan pemain baru. Bahkan dari 3 orang pelaku yang diamankan, tidak dalam jaringan yang sama atau hasil pengembangan kasus sebeumnya. Pihaknya pun mengaku masih terkendala soal pengungkapan bandar yang mereka akui mendapatkan barang dari Denpasar.

“Dari pengakuannya pelaku memag mendapatkan untung yang menggiurkan, tetapi ini sangat merusak generasi muda, tetap kita proses tanpa pandang bulu, karena ini adalah musuh bersama,” kata dia. Pelaku Gafur dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang kepemilikan dan pengedaran narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku Bangle dan Yuda hanya dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang kepemilikan narkotika dnegan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. *k23

Komentar