nusabali

Pasangan Kekasih Simpan Janin di Lemari

  • www.nusabali.com-pasangan-kekasih-simpan-janin-di-lemari

“Setelah janin gugur, mereka mengambil janin yang sudah berusia lima bulan itu lalu dibungkus menggunakan kain putih dan menyimpannya didalam ember. Kemudian, ditaruh didalam lemari selama tiga bulan,”

Hasil Perselingkungan IN dengan Pacar Kakaknya


DENPASAR, NusaBali
Pasangan kekasih Mikael Bulu alias Melkianus alias Melki, 23 dan Olivia Wola Mawo, 18 diamankan petugas Reskrim Polres Badung pada Kamis (21/6). Keduanya ditangkap karena menyimpan janin hasil aborsi di dalam ember yang disimpan dalam lemari. Hasil pemeriksaan, janin tersebut ternyata milik adik Olivia berinisial AN, 17 hasil hubungan dengan pacar sang kakak, Melki.

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta yang dikonfirmasi menerangkan, penangkapan terhadap pasangan kekasih asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur ini berawal dari laporan para pecalang di Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Mengwi, Badung pada Kamis (21/6) lalu. Dalam laporan tersebut, bahwa pasangan kekasih menyimpan janin hasil aborsi didalam ember yang diletakan di dalam lemari. Janin yang dibungkus kain itu sudah disimpan selama tiga bulan.

Atas laporan itu, petugas Reskrim turun ke lapangan dan mengamankan barang bukti dan tiga orang masing-masing Mikael Bulu bersama pacarnya OW dan adik sang pacar berinisial AN untuk dibawa ke Polres Badung demi kepentingan penyelidikan mendalam. “Hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, mereka mengakui melakukan aborsi dan menyimpannya. Sehingga semuanya diamankan ke Polres untuk penyelidikan mendalam,” katanya, Jumat (6/7) siang.

Dalam penyelidikan di Polres Badung, ketiganya mengaku bahwa aksi aborsi yang dilakukan oleh pasangan kekasih Mikael Bulu bersama pacarnya Olivia Wola Mawo itu ketika mengetahui AN (adik kandung dari Olivia Wola Mawo) sudah hamil lima bulan. Mirisnya, yang menghamili AN adalah Mikael Bulu. Karena mengetahui hal itu, pasangan ini pun menyarankan sang adik untuk menggugurkan kandungan dengan cara menegak minuman yang sudah diracik oleh seorang wanita bernama Rosi dan masih dalam perburuan. Setelah menegak racikan itu, AN pun mengalami keguguran didalam kamar mandi kosan pada pertengahan Maret 2018 lalu. “Setelah janin gugur, mereka mengambil janin yang sudah berusia lima bulan itu lalu dibungkus menggunakan kain putih dan menyimpannya didalam ember. Kemudian, ditaruh didalam lemari selama tiga bulan,” katanya.

Diceritakan Kapolres Badung, peristiwa perselingkuhan dari Mikael Bulu hingga berujung hamilnya AN ini berawal saat mereka datang mencari pekerjaan di Bali. Ketiganya datang ke Bali pada Agustus 2017 lalu dan tinggal bersama dalam satu kosan milik I Wayan Suna, 55, yang terletak di Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Selama beberapa bulan tinggal bertiga, Mikael Bulu menjalin cinta segitiga dengan adik sang kekasih berinisial AN. Nah, saat kekasihnya Olivia Wola Mawo tidak berada dikosan, pasangan terlarang ini pun melakukan hubungan badan pada bulan November 2017. Bahkan, hubungan badan keduanya terjadi 5 kali dalam sebulan. “Pada bulan Desember, si AN ini memberitahu kepada pacar kakaknya itu bahwa ia tidak datang bulan lagi. Makanya disuruh tunggu dulu, siapa tau telat. Tapi, lama kelamahan, si AN ini menunjukan tingkah berbeda dan baru terungkap dan mengetahui hamil pada bulan Maret 2018. Saat tahu, kondisi kehamilan sudah 5 bulan,” ceritanya.

Mengetahui dirinya hamil, AN pun memberanikan diri untuk memberitahu sang kakak Olivia Wola Mawo. Sang kakak yang terkejut mengetahui kondisi itu langsung panik. Apalagi, Olivia juga dalam keadaan hamil hasil hubungan dengan Mikael Bulu. Kesepakatan antara ketiganya pun diambil dengan melakukan ‘jalan pintas’ yakni menggugurkan kandungan sang adik dan langsung disepakati. Barulah setelah itu Mikael Bulu menghubungi rekannya bernama Rosi untuk meracik minuman pengugur kandungan. “Setelah minum obat itu, si AN langsung keguguran. Mulai saat itu, janin yang digugurkan itu disimpan dengan rapat oleh ketiganya,” terang Kapolres AKBP Yudith.

Lama kelamaan, lantaran tidak bisa menanggung beban, Olivia Wola Mawo pun memberanikan diri untuk mencceritakan kepada kakak kandungan bernama Nonce yang berada di Batam. Nah, darisanalah, sang kakak memberitahu rekannya, Yeni Damaris yang tinggal di Jalan Kartika Plaza, Kuta untuk memeriksa di kosan. Setelah dipastikan, barulah Yeni Damaris memberitahu pecalang dan setelah itu diteruskan ke Polres Badung. “Saksi mengetahui pada Rabu 20 Juni pukul 17.30 Wita. Pas keesokan harinya dilaporkan ke Polres, setelah itu kita turun ke TKP dan amankan tiga orang itu bersama barang bukti,” jelasnya.

Hasil penyelidikan ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Badung, untuk Mikael Bulu dikenakan pasal berlapis 77A jo Pasal 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Saat ini semuanya masih dalam penyelidikan. Semua sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres,” tutupnya. *dar

Komentar