nusabali

Penipu asal Rusia Dituntut 8 Bulan

  • www.nusabali.com-penipu-asal-rusia-dituntut-8-bulan

Pria asal Rusia, Sodel Pavel, 41 yang menjadi terdakwa kasus penipuan dituntut hukuman 8 bulan penjara.

DENPASAR, NusaBali
Dalam aksinya, terdakwa tidak membayar sewa hotel, makan dan minum serta membuat tattoo dengan alasan ATM miliknya sedang bermasalah. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU GA Surya Yunita PW dihadapan majelis hakim diketuai I Ketut Suarta menyatakan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 379 huraf a KUHP sesuai dakwaan pertama. Kerana itu, Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar Pavel dijatuhkan pidana penjara. "Menuntut agar majelis hakim yang mengadili pekara ini supaya menjatuhkan pidana terhadap Sodel Pavel dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Yunita

Mendengar tuntutan itu, Pavel yang tidak didampingi kuasa hukum langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. "Saya punya istri dan 3 orang anak, punya ibu yang sedang sakit-sakitan. Saya sudah dipecat dari pekerjaan, tapi saya masih punya tanggungjawab sebagai tulang punggung keluar untuk mencari kerja lagi. Kalau bisa saya tidak dihukum," pinta Pavel dalam bahasa Rusia yang diterjamah oleh penerjemah yang mendanginya dalam sidang. Atas pledoi lisan terdakwa ini, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada 15 Maret 2018 dengan tidak melakukan pembayaran baik saat menginap di The Tusita Hotel, membeli makanan dan minuman di Pool Bar Hotel Stones Autograph Colletion dan membuat Tatto tempory.

Dalam melakukan aksi penipuannya, selalu memakai modus yang sama untuk mengelabui korban yakni dengan alasan kartu ATM miliknya sedang bermasalah.  "Dari perbuatan terdakwa tersebut, pihak The Tusita Hotel mengalami kerugian sekitar Rp.4.145.630, pihak Pool Bar Hotel Stones Autrograph Collection merugi Rp.768.350 dan I Nengah Artawan mengalami kerugian Rp.1.400.000," beber JPU. *rez

Komentar