nusabali

Giliran Pengurus LPD Selat Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-giliran-pengurus-lpd-selat-jadi-tersangka

Penyelewengan Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

BANGLI, NusaBali
Setelah menetapkan Ketua LPD Selat, Desa Selat, Kecamatan Susut, Bangli, inisial Ni Luh N, 40, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Kali ini pengurus LPD Selat berinisial I Made R yang resmi dijadikan tersangka.

Informasi yang terhimpun, sejumlah nasabah disurati oleh Kejari. Dimana surat tersebut berupa panggilan sebagai saksi untuk tersangka I Made R. "Kemarin beberapa warga mendapat surat dari Kejari. Warga akan diminta keterangan, kaitanya dengan kasus LPD dengan tersangka I Made R," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (5/7).

Lanjut sumber yang berasal dari Desa Selat ini mengatakan dari surat tersebut warga mengetahui bahwa Made R telah ditetapkan sebagai tersangka. Dikonfirmasi Kajari Bangli, Ida Ayu Ratnasari Dewi melalui Kasi Pidsus Kejari Bangli, Elan Jaelani, mengungkapkan kini sudah ada dua pengurus LPD Selat yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun Elan Jaelani enggan membeberkan identitas tersangka. "Yang jelas kini sudah ada dua tersangka, dan kedua merupakan pengurus," sebutnya.

Disampaikan pula untuk tersangka yang pertama masih berkasnya dalam waktu dekat akan memasuki persidangan. Sedangkan tersangka yang baru masih akan dilakukan penyelidikan tambahan. "Dalam waktu dekat penangan bisa memasuki tahap persidangan," jelasnya. Tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sejauh ini belum dilakukan penahanan.

Sementara dana UEP bersumber dari pusat melalui program pengembangan kecamatan (PPK) pada tahun 2014. Dimana dalam program tersebut sasarannya ada LPD. Pada tahun 2013 LPD Selat memohon atau mengajukan Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD), agar bisa memperoleh dana UEP tersebut. “BKS-LPD ini sebagai penyalur, dalam permohonan tercantum 21 orang. Dalam pengajuannya tersebut tertera pula usaha yang akan dikembangkan,” bebernya Elan Jaelani.

Selanjutnya dana tersebut cair ke LPD Selat, namun dana tidak sampai pada orang-orang yang sebelumnya tercantum dalam pengajuan. “Dana bantuan yang cair ketika itu Rp 300 Juta, namun ditemukan ada indikasi penyelewengan, dana tidak sampai sesuai dengan nama yang diajukan,” jelasnya. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp 225 Juta, sesuai dengan hasil audit BPKP. *e

Komentar