nusabali

Bobol Rumah yang Ditinggal Mudik, Buruh Dijuk

  • www.nusabali.com-bobol-rumah-yang-ditinggal-mudik-buruh-dijuk

Seorang buruh proyek bernama Nelis Horo, 22, ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat di kosannya di Jalan Bung Tomo, Denpasar Barat, Selasa (3/7) siang.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya pemuda tersebut karena melakukan aksi pencurian sejumlah barang elektronik milik korban Hoswadi saat ditinggal mudik. Petugas juga masih memburu dua tersangka lainnya masing-masing berinisial A dan T.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Panibu menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka yang kesehariannya sebagai buruh proyek ini berawal ketika korban Hoswadi bersama keluarganya mudik. Sehingga, kosan mereka dalam keadaan sepi. Sepulang dari mudik pada Sabtu (30/6) malam, korban mendapati kosan yang terletak di Jalan Bung Tomo i, Nomor 6, Denpasar Barat itu sudah dalam keadaan berantakan. Bahkan, pintu depan kosan sudah tidak terkunci lagi, begitu pula isi kosan berupa kulkas, tv dan alat pertukangan sudah raib. “Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat,” bebernya, Rabu (4/7) siang.

Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/351/VII/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar itu, petugas Reskrim langsung bertindak dan melakukan penyelidikan di TKP. Keterangan sejumlah saksi digali untuk mengungkap identitas tersangka pencurian. Dalam penyelidikan selama dua hari, petugas pun mengantongi ciri-ciri tersangka pencurian dan langsung melakukan penangkapan. “Karena dari keterangan sejumlah saksi, bahwa tersangka pencurian itu sudah tidak asing lagi. Ya, masih berada tak jauh dari seputaran lokasi. Sehingga, tim kita pun menangkapnya dan disertai pengeledahan isi kosannya,” kata Kapolsek Kompol Adnan.

Dari kosannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Kemudian ia dikeler ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya bersama dua rekannya berinisial A dan T lantaran tidak memiliki uang. Sejatinya, barang tersebut akan di jual. Namun, belum ada yang membelinya. “Dia mengaku baru kali ini mencuri dengan modus congkel pintu. Tapi, kita tetap dalami semua keterangannya lagi,” urai mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.

Aksi pencurian dari pengakuan tersangka ini dilakukan pada Jumat (16/6) lalu. Ia bersama dua rekannya berinisial A dan T tersebut. Untuk memuluskan aksinya, para tersangka ini menggunakan mobil agar bisa mengangkut hasil kejahatannya. “Yang dua orang ini masih kita buru. Baru satu yang kita amankan kemarin (Selasa-red),” tutupnya seraya mengaku terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pengrusakan dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar

Komentar