nusabali

Pelaku Perusakan Palinggih Resmi Tersangka

  • www.nusabali.com-pelaku-perusakan-palinggih-resmi-tersangka

Jajaran Satuan Reserse Kriminal, Polres Buleleng, akhirnya menetapkan AH, 22, warga  Dusun Pesisir, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi tersangka aksi perusakan palinggih di Jalan Melati, Lingkungan/Kelurahan Banjar Jawa, Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali                       
Selasa (5/6) lalu. Meski disebut mengalami depresi dan sempat diobservasi serta menjalani tes kejiwaan di RS TNI-AD Buleleng selama tiga hari, proses hukum tetap berlanjut.

“Penyidikan tetap berjalan, Nanti hakim yang memutuskan kalau memnag gila dan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan,” kata Kapolres Buleleng, AKBP Suratno. Pelaku pun disebut dikenakan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan.  Saat ini berkas perkara sudah ada di kejaksaan. Selanjutnya menunggu kejaksaan membuat tuntutan dan pengajuan persidangan.

Dari aksi yang dilakukan AH, Kapolres Suratno pun merincikan, memenuhi unsur perusakan. Meski tidak diketahui motif asli aksi tersebut. Namun dengan adanya kerugian material, ada saksi dan ada barang bukti, sudah cukup untuk menjerat pelaku ke dalam hukum.  Pelaku AH sendiri dalam pembelaannya berkilah melihat sosok keluarganya yang ketindihan palinggih dan bermaksud mengeluarkannya sehingga merusak palinggih.

Dari hasil penyelidikan awal, secara IQ, AH yang merupakan mahasiswa semester VIII yang sedang menyusun skripsi terlihat baik-baik saja. Tidak ada gangguan dari segi IQ. Polisi pun menyebutkan tidak dapat menahan pelaku, karena hukuman penjara dalam pasal yang dikenakan di bawah lima tahun. AH pun kini sejak ditetapkan menjadi tersangka, mengamankan diri di Mapolres Buleleng.*k23

Komentar