nusabali

Gubernur Aceh Ditangkap Saat Getol Kampanye Tolak ‘Korupsi’

  • www.nusabali.com-gubernur-aceh-ditangkap-saat-getol-kampanye-tolak-korupsi

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (3/7) malam.

BANDA ACEH, NusaBali
Sang Gubernur justru ditangkap setelah sempat kampanye ‘Tolak Uang Thank You' alias fee proyek. Gubernur Irwandi Yusuf ditangkap KPK dalam OTT di Pendopo Kantor Gubernur Aceh, Selasa malam pukul 19.00 WIB. Selain sang Gubernur, KPK juga menangkap Bupati Bener Meriah, Ahmadi, bersama 7 orang lainnya, termasuk pihak swasta. Saat penangkapan Gubernur, KPK juga menyita uang tunai Rp 500 juta. Uang tersebut diduga bagian dari Rp 1,5 milar untuk fee proyek pembangunan infrastruktur.

Setelah ditangkap, Gubernur Irwandi Yusuf dibawa ke Polda Aceh. Selanjutnya, sang Gubernur dibawa ke Kantor KPK di Jakarta, Rabu (4/7). KPK kemarin sudah langsung menetapkan Gubernur Irwandi dan Bupati Ahmadi sebagai tersangka. Gubernur Irwandi menjadi tersangka dugaan penerima suap, sementara Bupati Ahmadi selaku pemberi suap. Selain meraka, 2 orang swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di kantornya kawasan Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  tadi malam.

Menurut Basaria, pemberian itu disebut terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. Bupati Ahmadi dalam hal ini berperan sebagai perantara.

Tersangka Gubernur Irwandi, Hendri, dan Syaiful dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bupati Ahmadi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gurnnur Irwandi sendiri ditangkap KPK hanya berselang 2 hari sebelum setahun kepemimpinannya sebagai Gaubernur Aceh 2017-2022. Sebelum ditangkap, Gubernur Irwandi kerap mengkampanyekan gerakan 'Hana Fee' atau tolak fee alias 'uang thank you'.

Sebagaimana dilansir detikcom, Rabu kemarin, ajakan tolak uang thank you ini disampaikan Gubernur Wirwandi dalam berbagai kesempatan, termasuk di depan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, 12 April 2018 lalu. "Kami sangat menuntut setiap PNS yang ada di pemerintahan Aceh bekerja secara profesional dengan mengedepankan empat hal, yaitu keterampilan, komitmen, disiplin, dan loyalitas," katanya ketika itu. "Kita dalam menjalankan pemerintahan Aceh selalu menganut mazhab 'hana fee' atau tanpa mengenal istilah fee."

Dalam kunjungan kerja di 10 kabupaten/kota se-Aceh guna meninjau proyek APBA 2017 dan Otsus yang tengah dikerjakan, Gubernur Irwandi juga mengaku sempat menanyakan soal kemungkinan ada permintaan fee dari kepala dinas kepada para kontraktor. Umumnya, kepala dinas menjawab 'tidak ada'.

"Tapi, saya kan bisa baca dari pikiran dan matanya (mana yang jujur dan tidak). Tapi kita ya tidak bisa membuktikan," kata Irwandi dalam jumpa pers di Lanud SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, 30 Oktober 2017 lalu.

Gubernur Irwandi lahir di Bireun, Aceh, 2 Agustus 1960. Titel sarjana diraihnya dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh tahun 1987. Sedangkan gelar master didapat dari College of Veterinary Medicine, Oregon State University.

Selain mengajar di Kampus Syiah Kuala, Irwandi merintis berdirinya lembaga swadaya Fauna dan Flora Internasional pada 1999-2001. Dia juga pernah bekerja di Palang Merah Internasional (ICRC) tahun 2000.

Entah bagaimana ceritanya, Irwandi kemudian terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia dipercaya menjadi koordinator juru runding dalam Aceh Monitoring Mission, 2001-2002. Ketika pemerintah memberlakukan Darurat Militer di Aceh, TNI menangkapnya pada 2003. Irwandi divonis 9 tahun penjara dengan tuduhan makar.

Bencana tsunami Aceh, 26 Desember 2004, seolah menjadi berkah baginya. Kondisi penjara Keudah, Banda Aceh, yang rusak dia manfaatkan untuk kabur ke Swedia. Dia kembali ke Aceh setelah tercapai kesepakatan damai antara pemerintah RI dan GAM, 15 Agustus 2005. Setahun kemudian, Irwandi terpilih sebagai Gubernur Aceh 2006-2012.

Ambisi Irwandi kembali memimpin Aceh dihadang Zaini Abdullah dalam Pilgub 2012. Namun, Irwandi berhasil membalas kekalahannya dari Zaini dalam Pilgub Aceh 2017 ketika diusung koalisi Demokrat-PDIP-PKB-Partai Nasional Aceh (PNA)---partai yang dirikan dan dipimpin langsung Irwandi sejak 2 Mei 2017. Irwandi kembali dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Gubernur Aceh 2017-2022 pada 5 Juli 2017 lalu. *

Komentar