nusabali

Diburu 13 Negara, Sudah Ganti Nama 13 Kali

  • www.nusabali.com-diburu-13-negara-sudah-ganti-nama-13-kali

Kapal Fishing Vessel (FV) Viking yang bertahun-tahun menjadi buronan internasional kini akan dijadikan monumen oleh pemerintah Republik Indonesia. 

PANGANDARAN, NusaBali
Kapal akan ‘disulap’ jadi monumen setelah ditenggelamkan setengah badan di perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, kemarin.
 
“Kapal ini tidak kami tenggelamkan sepenuhnya, tapi akan kami jadikan monumen sebagai contoh penumpasan illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di atas Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Sutanto di Pangandaran, Senin (14/3).
 
FV Viking yang berbobot lebih dari 2.000 GT (gross tonage) itu akan dikandaskan setengah badan sekitar 100 meter dari bibir Pantai Pangandaran oleh KRI Sutanto. Penenggelaman dibantu oleh Komando Pasukan Katak TNI Angkatan Laut.
 
Kapal dikaramkan pemerintah RI agar tidak mendapat ganti rugi dari pihak asuransi. “Kalau kapal tenggelam sendiri, pemiliknya dapat asuransi. Kalau ditenggelamkan, saya harap tidak mendapat asuransi karena artinya dia melakukan pelanggaran,” ujar Susi.
 
Presiden Jokowi pun berkomentar soal penenggelaman Kapal Viking ini. “Kapal FV Viking akan jadi monumen melawan illegal fishing,” kata dia melalui akun Twitter-nya, @jokowi pagi tadi.
 
 “Sebanyak 13 negara bertahun-tahun memburu kapal FV Viking, kapal pencuri ikan lintas negara. Indonesia berhasil menangkapnya,” imbuh Jokowi.
 
Kapal Viking ditangkap Komando Armada Kawasan Barat TNI AL pada 25 Februari. Saat ditangkap, kapal itu dinakhodai seorang warga Chile, Juan Domingu Nelson Venegas Gonzales. Dia membawahi 11 awak kapal yang berasal dari berbagai negara, termasuk Myanmar, Argentina, Peru, dan Indonesia.
 
Setelah berhasil ditangkap, FV Viking digeledah oleh Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing bersama Multilateral Investigation Support Team dari Norwegia dan Kanada. Hasil penggeledahan menunjukkan FV Viking merupakan kapal ‘hantu’ tanpa kebangsaan (stateless vessel). Viking melanggar hukum Indonesia dan konvensi internasional. Awak kapalnya dituding terlibat penipuan terkait kejahatan perikanan.

Di atas kapal juga tidak ditemukan laporan penangkapan ikan dan komputer navigasi –dua benda penting untuk menemukan lokasi kegiatan penangkapan ikan FV Viking. Sebaliknya, dalam kapal itu ditemukan jaring ikan jenis gillnet dasar atau liong bun dengan bentang 399 ribu meter dan tali jaring sepanjang 71 ribu meter, sedangkan batas yang diperbolehkan hanya 2.500 meter.
 
Kapal Viking telah lama diincar Interpol. Kapal itu sudah berganti nama sebanyak 13 kali dan mengganti bendera asal negara 12 kali untuk menghindar dari kejaran aparat di perairan internasional.
 
Penyelidikan mengungkap bahwa jejaring bisnis pemilik dan operator FV Viking, serta pasar yang menjadi tujuan hasil tangkapan itu tersebar di berbagai belahan dunia, dari Singapura, Vietnam, Malaysia, Angola, Kongo, Spanyol, hingga Amerika Serikat. 7

Komentar