nusabali

Persaingan Dua Camat Berlanjut di KSAN

  • www.nusabali.com-persaingan-dua-camat-berlanjut-di-ksan

Sama-sama lolos seleksi dan konon memiliki nilai sama, ‘El Clasico’ Camat Gerokgak dan Camat Sukasada berlanjut di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Perebutan Kursi Kadis Lingkungan Hidup

SINGARAJA, NusaBali
Perebutan posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, dalam lelang jabatan, memasuki babak baru. Dua Camat masing-masing Camat Gerokgak, Putu Ariyadi Pribadi, dan Camat Sukasada, I Made Dwi Adnyana, dikabarkan lolos seleksi dengan nilai sama. Persaingan pun semakin ketat, karena nama-nama yang lolos seleksi kini harus memperebutkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Informasi dihimpun, panitia seleksi (Pansel) telah menuntaskan tahapan seleksi. Tahap seleksi ini diikuti oleh lima calon sebagai perserta seleksi. Kelima calon masing-masing Camat Ariyadi Pribadi, Camat Dwi Adnyana, Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Pertanian, Wayan Narta, Sekdis Nakertras, Dewa Putu Susrama, Sekdis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ni Made Sukreni.

Nah, dari hasil seleksi itu, ada tiga nama yang menduduki rangking teratas. Kabarnya, dua dari tiga nama itu adalah nama Camat Ariaydi Pribadi dan Camat Dwi Adnyana, dan satu nama lagi disebutkan nama Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertras), Dewa Putu Susrama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka selaku Ketua Pansel Lelang yang dikonfirmasi Selasa (3/7), membenarkan pihaknya telah menetapkan tiga nama dari hasil seleksi tersebut. Hanya saja, Puspaka masih menutup tiga nama yang sudah lolos karena memiliki nilai tertinggi dalam seleksi.”Kalau siapa mereka, tunggu saja, nanti juga akan ketahuan,” katanya.

Menurutnya, pansel saat ini masih menunggu petunjuk Bupati terhadap tiga orang pelamar tersebut. Sesuai mekanisme, pengajuan tiga pelamar yang masuk rangking itu akan dipilih satu di antaranya. Pilihan tersebut kemudian akan diajukan kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi. “Sekarang menunggu petunjuk lebih lanjut Pak Bupati,” katanya.

Dijelaskan, permohonan rekomendasi ini diajukan oleh pansel ke KASN di Jakarta. Rekomendasi akan diterbitkan bila pilihan pelamar oleh Bupati itu dianggap riil berdasarkan raihan nilai semua tahapan seleksi yang sudah diikuti pelamar bersangkutan. Sebaliknya, kalau pilihannya tidak sesuai dengan nilai saat seleksi, KASN akan menolak memberikan rekomendasinya. “Siapa yang dipilih dari tiga nama yang masuk rangking tersebut kita serahkan kepada beliau (Bupati-red). Pilihan beliau akan kami ajukan kembali ke KASN dan kalau direkomendasikan maka secara terbuka kita umumkan termasuk perolehan nilai dan rangking masing-masing peserta,” jelasnya.*k19

Komentar