nusabali

Untuk Persiapan Tes Kesehatan Para Caleg

  • www.nusabali.com-untuk-persiapan-tes-kesehatan-para-caleg

Tahap pencalonan bakal calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pileg 2019 telah dimulai.

KPU Kumpulkan Rumah Sakit Pemerintah

DENPASAR, NusaBali
KPU Bali pun akan kumpulkan pihak rumah sakit pemerintah se-Bali, Selasa (3/9) ini, untuk persiapan tes kesehatan bagi bakal caleg yang akan diusung parpol dan calon anggota DPD RI Dapil Bali ke Pileg 2019.

Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan yang diundang hadiri pertemuan ke Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Denpasar hari ini adalah para pimpinan rumah sakit sakit pemerintah, termasuk RSJ Provinsi Bali di Bangli. Selain itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali juga diundang. Demikian pula Bawaslu Bali dan para Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

“Kami undang pimpinan rumah sakit pemerintah, IDI Bali, Bawaslu Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota, LO calon DPD RI Dapil Bali, dan LO partai politik. Sebab ini sudah memasuki masa pendaftaran calon DPD RI. Kami undang pihak rumah sakit terkait dengan tes kesehatan bagi calon. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali juga kita undang,” ujar Raka Sandi di Denpasar, Senin (2/7).

Raka Sandi menyebutkan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan, rumah sakit yang dibolehkan melakukan proses pemeriksaan bakal caleg untuk Pileg 2019 hanya rumah sakit pemerintah yang telah memenuhi standar mutu pelayanan kesehatan. “Makanya, kami mengundang rumah sakit pemerintah untuk koordinasi sosialisasi PKPU RI tersebut. Supaya semuanya terko-ordinasi dengan baik, LO calon DPD RI dan partai politik pun harus memahami,” katanya.

Khusus untuk rumah sakit pemerintah di Bali, awalnya yang ditetapkan dan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk tempat pemeriksaan kesehatan bakal caleg adalah RS Sanglah (Denpasar), RSJ Bangli, RSUD Sanjiwani Gianyar, dan BRSUD Tabanan. Dua rumah sakit yang disebut terakhir, RSUD Sanjiwani dan BRSUD Tabanan, merupakan ru-mah sakit rujukan regional terakreditasi.

Namun, kemudian keluar Surat Edaran (SE) KPU RI tertanggal 1 Juli 2018. Berdasarkan SE KPU RI itu, intinya KPU di daerah diminta koordinasi dengan IDI dan rumah sakit yang telah mememenuhi syarat dan tandar pelayanan mutu kesehatan. “Maka, kami akhitnya undang rumah sakit pemerintah di seluruh kabupaten/kota se-Bali, serta RSJ dan dan RS Mata Bali Mandara,” papar Raka Sandi.

Para bakal caleg yang akan tarung ke Pileg 2019 memang diwajibkan lolos tes kesehatan, sehingga kondisinya harus diperiksa. Selain lolos te kesehatan, para bakal caleg juga harus memenuhi beragam syarat lainnya. Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, calon DPD RI, caleg DPRI RI, caleg DPRD Provinsi, dan Caleg DPRD Kabupaten/Kota harus penuhi kriteria ‘tidak pernah jadi terpidana’ berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman di atas 5 tahun, jadi terpidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Soal kemungkinan nanti persyaratan tersebut akan memicu pro-kontra dan ada gugatan, menurut Raka Sandi, KPU Bali tugasnya melaksanakan peraturan yang ditetapkan pusat. “Soal nanti akan ada gugatan atau sengketa soal persyaratan, itu sepenuhnya nanti ranah Bawaslu. Karena sengketa itu akan diputuskan di Bawaslu. Kalau nanti ada keputusan Bawaslu, maka kami akan laksanakan keputusannya,” te-gas Raka Sandi. *nat

Komentar