nusabali

Dalam 2 Bulan Beraksi 15 Kali, Sasaran Wisatawan di Kuta

  • www.nusabali.com-dalam-2-bulan-beraksi-15-kali-sasaran-wisatawan-di-kuta

Tersangka otak sindikat jambret, Pandu Sudrajat, terpaksa didor di bagian betis kanan karena berusaha kabur saat digerebek di kosnya kawasan Jalan Sriwijaya Legian, Kuta

Tiga Sindikat Jambret dan Dua Penadah Barang Hasil Kejahatan Dijuk Polisi

DENPASAR, NusaBali
Tiga anggota sindikat penjambret yang menyasar wisatawan dan telah beraksi di 15 TKP kawasan wisata Kuta, Badung diringkus petugas Reskrim Polsek Kuta, Kamis (26/6) lalu. Selain tiga tersangka jambret, petugas juga meringkus dua orang penadah barang hasil jambretan mereka.

Ketiga tersangka jambret spesialis menyasar wisatawan di Kuta yang ditangkap polisi, masing-masing Pandu Sudrajat, 26, Muhamad Arif, 28, dan Abdullah alias Dullah, 32. Sedangkan dua penadah yang diamankan adalah Abubakar, 36, dan Mahmudi, 23, keduanya tinggal di Kota Denpasar.

Tersangka Pandu Sudrajat paling awal ditangkap polisi di kosnya kawasan Jalan Sriwijaya Gang Batako Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Tersangka asal Madura, Jawa Timur yang kemudian diketahui sebagai otak sindikat jambret ini terpaksa didor di bagian betis kanan, karena berusaha kabur saat penangkapan.

Setelah menciduk Pandu Sudrajat, polisi kemudian meringkus kedua anak buahnya, yakni Muhamad Arif dan Abdullah, di dua lokasi berbeda. Tersangka Muhamad Arif diringkus di Jalan Gunung Batukaru Denpasar, sementara tersangka Abdulah ditangkap di Jalan Patasari Kuta pada hari yang sama. Sebetulnya, ada satu orang lagi dalam sindikat jambret spesialis menyasar wisatawan di Kuta ini, berinsial RD. Namun, RD berhasil kabur ke luar Bali hingga dinyatakan buron.

Berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan ketiga tersangka yang ditangkap, ada dua penadah terlibat jaringan ini, yakni Abubakar dan Mahmudi. Kedua penadah ini pun ikut diamankan ke Mapolsek Kuta dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Kuta, AKP T Ricki Fandliansah, mengatakan penangkapan tiga orang sindikat jambret menyasar wisatawan ini berawal dari laporan seorang korban yang warga negara asing (WNA), Alisa Papova, 30, dengan nomor laporan LP-B/366/VI/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 3 Juni 2018. Dalam laporannya, korban yang pemilik paspor nomor MC2514955 ini mengaku dijabmber pada 3 Juni 2018 pagi pukul 10.30 Wita.

Saat itu, korban bAlisa Papova ersama temannya naik motor berboncengan di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, bermaksud jalan-jalan ke Discovery Mall. Namun, dalam perjalanan, wisatawan asal Eropa Timur ini tersesat. Nah, saat menepi untuk memastikan arah jalan, tiba-tiba muncul dua lelaki mengendarai motor dan langsung merampas HP yang dipegang korban.

“Korban sempat berusaha mengejar kedua tersangka yang merampas HP-nya. Namun, tersangka keburu menghilang. Selanjutnya, aksi penjambretan itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Kuta,” ungkap AKP Ricki Fandliansah didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra RA, saat rilis perkara di Mapolsek Kuta, Senin (2/7) siang.

Menindaklanjuti laporan korban, Iptu Aan Saputra langsung memimpin timnya ke lokasi TKP guna menggali informasi dari saksi-saksi. Selain itu, polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi guna mencocokan kendaraan dan ciri-ciri kedua pelaku.

Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas kedua tersangka tersebut. Selanjutnya, 28 Juni 2018 pagi puku; 08.00 Wita, petugas menggerebek tersengka Pandu Sudrajat di tempat kosnya. “Tersangka Pandu Sudrajat adalah otak dari sindikat ini. Dari keterangannya, kita kemudian menangkap dua anak buahnya,” papar AKP Ricki Fandliansah.

Sementara itu, ketiga tersangka terus terang mengakui perbuatannya. Kepada petugas, mereka mengaku sudah melancarkan 15 kali aksi penjambretan di Pantai kuta dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Sasarannya adalah para wisatawan asing yang sedang menggunakan HP saat berkendara.

Menurut AKP Ricki, kedua penadah ini juga mengakui terlah membeli sejumlah HP beragam merk dari ketiga tersangka jambret. “Tiga tersangka jambret ini kadang beraksi sendirian, kadang bersama-sama. Tapi, mereka tetap dalam satu komando Pandu Sudrajat,” tandas AKP Ricki. Hasil kejahatan mereka kemudian dijual dengan harga murah kepada dua penadah di kawasan Denpasar, Abubakar dan Mahmudi.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka jambret diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP. “Semuanya masih dalam pengembangan. Kita juga mencocokan dengan beberapa lokasi yang ada laporannya di Polsek,” tegas AKP Ricki. *dar

Komentar