nusabali

Celukan Bawang Diplot Jadi Kawasan Pariwisata

  • www.nusabali.com-celukan-bawang-diplot-jadi-kawasan-pariwisata

Sebagai kawasan industri, ternyata investasi industri tak diminati, sehingga RTRW kawasan tersebut dirancang jadi kawasan pariwisata.

SINGARAJA, NusaBali
Berdasarkan Perda RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) Provinsi Bali, Nomor 16 Tahun 2009, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ditetapkan sebagai kawasan industri. Namun sejauh ini, kawasan tersebut tidak berkembang karena minim investasi industri. Wacana pun muncul mengubah kawasan industri di Desa Celukan Bawang menjadi kawasan pariwisata, menyusul revisi Perda RTRW Provinsi Bali.

Konon, revisi Perda Provinsi Bali ini sudah masuk agenda pembahasan di DPRD Bali. Revisi ini sangat dimungkinkan karena regulasi mengatur minimal sebuah Perda dapat direvisi dalam waktu lima tahun. Nah, berkaitan dengan revisi itu, ada pemikiran menyesuaikan sejumlah kawasan dengan perkebangan potensi yang ada. Salah satunya adalah mengubah penetapan Desa Celukan Bawang sebagai kawasan industri.

Hal itu diungkapkan diungkapkan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana belum lama ini, mencermati perkembangan yang ada di sejumlah kawasan yang ada.Dikatakan, ada beberapa desa yang ditetapkan menjadi kawasan industri dan pertanian, justru tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada. Seperti Desa Celukan Bawang yang ditetapkan sebagai kawasan industri justru tidak ada investasi industri di daerah tersebut.

Kondisi berbeda juga terjadi di beberapa desa dimana daerah yang tadinya ditetapkan sebagai kawasan pertanian, justru sudah berkembang ke arah pariwisata. “Itu (Celukan Bawang,red) misalnya. Memang kenyataan di lapangan saya lihat tidak ada industri di Celukan Bawang. Apakah harus dibiarkan seperti itu, ini kan harus dikombinasi perkembangan yang ada sekarang. Itu contoh, tentu nanti harus melalui pembahasan yang matang,” kata Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, Minggu (1/7).

Dijelaskan, apapun yang sifatnya peraturan pasti ada masa berlakunya. Karena peraturan itu harus disesuaikan dengan perkembangan yang ada. Sama halnya dengan Perda RTRW yang disebutkan sedang direvisi, perlu penyesuaian dengan kondisi perkembangan yang ada. “Dalam revisi itu pasti nanti kita diundang untuk memberikan masukan-masukan terkait dengan perkembangan potensi di Buleleng. Karena ada beberapa daerah yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan yang ada. Di Buleleng timur, dulunya ditetapkan sebagai kawasan pertanian, tapi kan sudah mulai berubah, banyak fasilitas pariwisata,” ungkapnya.

Menurut Bupati Agus Suradnyana, usulan-usulan dan masukan dalam revisi Perda RTRW tersebut akan didiskusi melalu focus grup discusion (FGD) yang melibatkan banyak pihak. “Mana-mana saja yang mungkin dikembangkan untuk kesejahtraan masyarakat,nanti kita bahas bersama, tanpa harus merubah drastic bentang alam,” jelasnya.

Sekadar diketahui, warga Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, pernah menuntut agar daerahnya dijadikan kawasan industri. Namun dalam Perda RTRW, Desa Patas ditetapkan sebagai kawasan pertanian. *k19

Komentar