nusabali

Tolak Banding, Aman Siap Dieksekusi Mati

  • www.nusabali.com-tolak-banding-aman-siap-dieksekusi-mati

Terdakwa kasus terorisme Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JAKARTA, NusaBali
Pemimpin organisasi Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu kini sudah siap menghadapi eksekusi di hadapan regu tembak. Keputusan itu disampaikan oleh kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani. Dalam sidang vonis beberapa waktu lalu Asludin dan kliennya sempat berbeda pendapat menyikapi putusan hakim.

"Tidak banding. Ya terima saja, dan keluarga hanya menyampaikan bahwa usia manusia ditentukan oleh Allah S.W.T.," kata Asludin melalui pesan singkat, Jumat (29/6) seperti dilansir cnnindonesia. Menurut Asludin, keputusan itu diambil setelah tim kuasa hukum bertemu dengan Aman dan keluarganya. Saat ini dia masih menunggu sikap pemerintah terkait waktu eksekusi terhadap kliennya.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menyatakan Aman terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.

Hakim Akhmad menyatakan Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman buat Aman. Aman juga terbukti sebagai penggerak kelompok radikal.

Hukuman dijatuhkan terhadap Aman sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada 18 Mei lalu, jaksa menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati.

Hakim menyatakan walau Aman dipenjara, tetapi dia terbukti bisa mempengaruhi pengikutnya membentuk suatu organisasi radikal dan melancarkan serangan teror.

"Terdakwa tidak harus turun tangan tapi melalui para amir. Terdakwa hanya perlu memberikan pemahaman agar pengikutnya tidak ragu dengan apa yang dilakukan dan meyakini benar perbuatan itu membela agama," kata Hakim Akhmad Jaini.

Dengan membentuk JAD, kata Hakim Akhmad, Aman tidak harus terlibat langsung dengan serangkaian aksi yang telah terjadi. Namun, dia bisa memerintahkan melalui para wakilnya supaya para pengikutnya melakukan aksi teror. "Semua pelaku terkoneksi dengan terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada para amir untuk membentuk suatu wadah," kata hakim.

Selain itu, kata Hakim Akhmad, Aman juga menyebarkan ajarannya tentang syirik demokrasi, sehingga menganggap pemerintah Indonesia perlu diperangi. Aman menyebarkan ajarannya melalui media Internet dari situs millahibrahim.wordpress.com, sehingga mudah diakses oleh siapa pun. *

Komentar