nusabali

Setahun Diburu, Residivis Curanmor Dijuk

  • www.nusabali.com-setahun-diburu-residivis-curanmor-dijuk

Seorang pelaku curanmor bernama I Kadek Suantara alias Kodok, 27, ditangkap petugas Reskrim Polsek Denpasar Timur pada Selasa (26/6).

DENPASAR, NusaBali
Pria yang juga residivis kasus serupa ini ditangkap tanpa perlawanan dikampung halamannya di Banjar Dinas Prasi Kaler, Karangasem. Dari tangannya, petugas mengamankan satu unit sepoda motor supra yang diduga hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Aryo Seno Wimoko mengungkapkan kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini sejatinya terjadi pada 24 Juli 2017 lalu. Kala itu, korban mengasak sepeda motor milik Rahmat Soleh, 22, dari tempat tinggalnya di Jalan Sulatri Gg. XIV No 7, Denpasar. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Dentim dengan nomor laporan LP-B/178/VI/2017/Bali/Resta Denpasar/Sek Dentim. Dalam penyelidikan, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini kerap berpindah-pindah untruk mengelabui petugas. “Kasus ini terjadi setahun lalu, selama ini sudah dilakukan berbagai upaya untuk menangkap. Tapi, gagal total karena tersangka terus berpindah tempat,” bebernya, Jumat (29/6) siang.

Meski pencararian tidak membuahkan hasil selama ini, petugas yang bekerja terus mendalami berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Hingga akhirnya, informasi yang diperoleh anggota jika tersangka sedang berada di kampung halamannya. Tanpa menunggu waktu, tim opsnal Polsek Denpasar Timur langsung berangkat ke Karangasem dan melakukan penangkapan. “Tersangka tidak berkutik saat ditangkap. Ia juga mengakui semua perbuatannya itu. Sehingga, kita dalami barang bukti untuk kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan mendalam,” katanya.

Hasil pemeriksaan di Polsek, tersangka mengaku nekat mengambil motor milik korban karena tidak memiliki uang untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, tersangka tidak memiliki pekerjaan. Dari pemeriksaan lain, bahwa tersangka ini bukanlah pemain baru, ia pernah ditangkap oleh Polres Karangasem karena kasus serupa. Namun, pasca bebas ia kembali beraksi. “Kalau pengakuannya pasca bebas itu baru melakukan pertama kali. Tapi, kita tetap dalami semuanya,” ungkapnya.

Pun ditanyai terkait sindikat atau peran pelaku lain, Iptu Aryo Seno mengaku tersangka pemain tunggal dengan modus mengambil motor yang kuncinya nyantol. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijrat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. “Tersangka sudah ditahan di Polsek Dentim dan saat ini masih dikembangkan lagi,” tutupnya. *dar

Komentar