nusabali

Minta Maaf, Terdakwa Cium Kaki Ibu

  • www.nusabali.com-minta-maaf-terdakwa-cium-kaki-ibu

Susilawati yang juga menangis akhirnya memberi maaf sambil mengusap-usap kepala anaknya.

Sidang Anak Bakar Rumah Orang Tuanya

DENPASAR, NusaBali
Suasana sedih dan haru menghiasi sidang perdana usai libur panjang di PN Denpasar, Kamis (21/6) pukul 14.30 Wita. Seorang terdakwa bernama I Putu Didik Setiawan, 26 menangis dan mencium kaki ibunya, Ni Luh Susilawati. Terdakwa minta maaf karena telah membakar rumah ibunya hanya karena tidak diberi uang.

Suasana haru ini terjadi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja usai membacakan dakwaan untuk Putu Didik yang menjadi terdakwa karena membakar rumah orang tuanya. Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Ni Luh Susilawati yang merupakan ibu kandung terdakwa.

Setelah memberikan keterangan, majelis hakim lalu memberikan kesempatan terdakwa menanggapi keterangan ibunya. Terdakwa lalu minta ijin ke majelis hakim untuk menyampaikan permohonan maaf ke ibunya. Setelah diijinkan, Putu Didik berdiri dari kursi terdakwa dan langsung bersimpuh dihadapan ibunya sambil menangis. Putu Didik meminta maaf sambil bersujud ke ibunya atas perbuatan yang dilakukannya. Susilawati yang juga menangis akhirnya memberi maaf ke anaknya sambil mengusap-usap kepala anaknya.  

Dalam dakwaan terungkap, aksi nekat Putu Didik dilakukan di rumah orang tuanya di Jalan Batanta III, Denpasar, Sabtu (24/3) lalu. Awalnya Putu Didik yang juga tinggal di rumah tersebut meminta uang kepada ibunya Rp 3 juta. “Uang itu akan digunakan membeli hadiah perkawinan untuk istrinya,” jelas JPU dalam dakwaan.

Karena tidak memiliki uang, ibunya menolak permintaan anaknya. Kesal dengan ibunya, terdakwa kemudian mengambil botol kemasan air mineral di depan rumah, lalu pergi dengan mengendarai sepeda motornya untuk membeli bensin. Setelah membeli bensin, terdakwa kembali ke rumah orangtuanya.  

Setibanya di rumah, terdakwa menyiramkan bensin ke sofa depan rumah sampai ke ruang tamu. Selanjutnya terdakwa menyalakan korek api gas dan membuangnya ke sofa yang telah tersiram bensin. Sebelum api membesar dan membakar rumah orangtuanya, terdakwa terlebih dahulu pergi

Akibat perbuatan terdakwa, tidak saja rumah orangtuanya yang hangus terbakar melainkan dua rumah milik saksi I Putu Purnama dan rumah milik saksi I Ketut Budiasa ikut terbakar. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan orangtuanya mengalami kerugian Rp 500 juta,” lanjut JPU.

Atas perbuatannya, Putu Didik yang hanya lulusan SMP ini dijerat dengan pasal dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang. "Atas perbuatan tersebut terdakwa diatur dan ancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP," pungkas JPU. *rez

Komentar