nusabali

Bobol Rumah Tentara, Buruh Diringkus di Mataram

  • www.nusabali.com-bobol-rumah-tentara-buruh-diringkus-di-mataram

Seorang pelaku pencurian dengan penberatan (curat) berhasil diringkus Unit Buser Reskrim Polres Gianyar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (15/6) lalu.

GIANYAR, NusaBali
Pemuda asal Dusun Wekahobak, Desa Hohwhunga, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya, NTT ini dibekuk karena membobol rumah tentara di di Banjar Medahan, Desa Medahan,Kecamatan Blahbatuh.

Kanit I Satreskrim Polres Gianyar, Ipda Andika Arya Pratama mengungkapkan perburuan terhadap pelaku Okta membutuhkan cukup waktu. Sebab, pelaku suka tinggal berpindah-pindah dan salah satu HP hasil curian sudah dijual. Polisi sempat mengamankan teman pelaku yang membeli HP curian tersebut. Dari keterangan saksi yang membeli HP curian ini lah, polisi melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke asal pelaku di NTT. “Salah satu BB ditemukan di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar. Dari sana kami kembangkan untuk mengetahui penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” jelasnya, saat ungkap kasus Kamis (21/6).

Polisi yang melakukan penelusuran akhirnya berhasil mengendus pelaku berada di kawasan Lombok. Bersama sejumlah personil, Ipda Andika langsung meluncur ke Mataram, NTB. Pelaku berhasil tertangkap saat berada di bedeng proyek kawasan Mataram Jumat (15/6). Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti satu buah HP. “ Kami ringkus dia tanpa perlawanan, pada Jumat siang sekitar pukul 10.00 wita,”jelas perwira asal Yogyakarta ini.

Berdasarkan introgasi, pelaku mengakui perbuatanya melakukan aksi pencurian di Desa Medahan. Ipda Andika menjelaskan dalam aksinya pada rumah di Medahan pelaku menggunakan modus beraksi dini hari sekitar pukul 03.30 wita. Pelaku masuk kedalam rumah setelah melihat salah satu jendela yang terbuka. “Saat kejadian itu semua penghuni rumah sedang terlelap tidur,” ucapnya.

Di TKP itu pelaku sempat menyisir tiga kamar yang ditempati putra putri dari pemilik rumah yang diketahui sebagai anggota TNI itu. Nah saat memasuki kamar yang terakhir inilah, salah satu korban menyadari kedatangan maling, bahkan sempat memegang tangan pelaku. “Karena panik pelaku pun bergegas kabur, saking paniknya dia sampai meninggalkan satu tas miliknya yang berisi pisau dan gunting,” ungkapnya.

Sementara pelaku baru mengaku melakukan aksi pencurian pada satu lokasi tersebut, namun polisi masih melakukan pendalaman adanya dugaan pelaku menyasar TKP lain. “Okta kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. *nvi

Komentar