nusabali

Curi Kabel yang Baru Dipasang, Buruh Disel

  • www.nusabali.com-curi-kabel-yang-baru-dipasang-buruh-disel

Dua orang buruh bangunan masing-masing bernama Yonatan, 36 dan Edi Muryanto, 39, ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta Selatan di sebuah bedeng Proyek Vila Jamaira, Kawasan Bali Pecatu Graha, Kuta Selatan, Badung, Sselasa (19/6) sore.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya kedua buruh tersebut lantaran melakukan aksi pencurian kabel listrik ditempat mereka berkerja.  Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muhamad Nurul Yaqin menerangkan penangkapan dua buruh bangunan ini berawal dari laporan I Made Gitra selaku petugas keamanan proyek dilokasi kejadian. Dalam laporan dengan nomor LP/177/VI/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Kuta Selatan, pelapor mengaku bahwa kabel listrik yang belum dialiri arus listrik dicuri oleh orang di PT Jumahera Tunas Jaya, kawasan Bali Pecatu Graha, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung pada Selasa (19/6) pukul 08.30 Wita. “Kemudian, pihak pelapor ini melapor ke Polsek sekitar pukul 15.00 Wita terkait kehilangan kabel itu. Sehingga, langsung ditindaklanjuti oleh anggota dengan mendatangi lokasi kejadian,” jelasnya, Rabu (20/6) siang.

Petugas yang turun ke lapangan mendapati dugaan pelaku pencurian adalah orang dalam. Sehingga, tim memeriksa satu persatu keterangan sejumlah buruh termasuk dua tersangka. Hasilnya, dua tersangka ini menunjukan gelagat mencurigakan. Kemudian, kedua tersangka asal Malang dan Lumajang, Jawa Timur diintrogasi mendalam. “Saat diperiksa, keduanya mengakui bahwa mereka telah mencuri kabel tersebut dan menyembunyikan kabel yang sudah dipontong disemak-semak. Selanjutnya diamankan barnag bukti itu dan kedua tersangka ke Mapolsek Kutsel untuk penyelidikan mendalam,” ungkap Iptu Yaqin.

Kepada petugas, kedua tersangka ini mengaku nekat mencuri kabel tersebut lantaran tidak memiliki uang. Pun barang hasil curiannya itu berupa 6 gulungan kabel warna putih, bekas kulit kabel dan juga alat pemotong kabel. Rencananya, kabel akab dijual. Namun, belum sempat melakukan transaksi, kedua tersangka diciduk polisi. “Kalau total kerugian akibat perbuatan mereka ini mencapai Rp 10.000.000. Soalnya, mereka memotong semua kabel yang ada didalam proyek vila itu,” terangnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kdua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Terkait lokasi ataupun aksi pencurian lain yang dilakukan oleh keduanya, Iptu Yaqin mengaku masih mendalami keterangan mereka. “Masih kita kembangkan lagi, apakah ada TKP lain atau ada orang lain? Ini yang masih kita gali lagi,” tutupnya.*dar

Komentar