nusabali

Komplotan Spesialis Kunci Duplikat Diringkus

  • www.nusabali.com-komplotan-spesialis-kunci-duplikat-diringkus

“Pelaku pura-pura pinjam motor korban, lalu dibawa ke tukang kunci untuk untuk dibuatkan kunci duplikat. Kalau sudah ada kesempatan motor langsung dicuri pakai kunci duplikat,” jelasnya.

Beranggotakan 3 Orang, Beraksi di 3 TKP

DENPASAR, NusaBali
Petugas Reskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus tiga orang komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi dikawasan Denpasar. Ketiga tersangka bernama Fransiskus Frans Djawa alias Franky, 23, Reski Juanli Harahap alias Kiki, 22 dan seorang penadah Fery Hermanto, 27 dibekuk di seputaran Jalan Glogor Carik Denpasar, Minggu  (27/5). Dari tangan mereka, petugas mengamankan dua buah sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan menerangkan, terungkapnya sindikat ini berawal dari laporan korban Diki Ferdiansyah dengan nomor laporan; LP-B / 701 / V / 2018 / Bali /Resta Denpasar tanggal 27 Mei 2018. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sebuah sepeda motor jenis vario bernomor polisi P 2321 UX di tempat parkiran kos-kosan di Jalan Glogor Carik Gang Ratna Indah No. 2 Denpasar Selatan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa sepeda motor hasil curian itu diketahui melintas di Jalan Glogor Carik.

Sehingga dilakukan penelusuran yang lebih mendalam dan berhasil menangkap Kiki. Kepada petugas, ia mengaku beraksi bersama Franky dan seorang penadah bernama Ferry. “Tim kemudian melakukan pencarian terhadap Franky dan Ferry dan berhasil kita tangkap mereka semua pada hari yang sama,” terangnya, Rabu (20/6) siang.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pendalaman. Ternyata, ketiganya merupakan sindikat dan memiliki peran masing-masing. Tersangka Franky dan Kiki ini sebagai pemetik, kemudian sepeda motor hasil curian itu dibawa ke Ferry untuk diubah bentuk dan warna lalu dijual. Selain itu, tersangka juga mengaku sudah beraksi di tiga TKP dengan sasaran kos-kosan. Yaitu di Jalan Glogor Carik, di Jalan Pulau Galang dan di Jalan Dukuh Sari Gang Kaliasem V No. 15 Denpasar. Modus pencuriannya semua sama dengan mengunakan kunci duplikat palsu. “Pelaku pura-pura pinjam motor korban, lalu dibawa ke tukang kunci untuk untuk dibuatkan kunci duplikat. Kalau sudah ada kesempatan motor langsung dicuri pakai kunci duplikat,” jelasnya.

Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa pelaku ketempat kosnya Ferry untuk dirubah warna kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan harga per unit sebesar Rp 3.000.000 dan hasil penjualan dibagi rata bertiga. Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor jenis vario warna hitam silver tanpa plat (TKP kos- kosan Jalan Dukuh Sari Gang Kaliasem V No. 15 Denpasar), empat kaleng spray paint (cat), satu buah plat DK 7260 UJ, satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 6079 HW. “Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. *dar

Komentar