nusabali

Disdik Perlunak Juknis PPDB

  • www.nusabali.com-disdik-perlunak-juknis-ppdb

Legalisir KK dan Akta Kelahiran dibijaksanai yakni bisa dilakukan oleh pejabat lurah atau kepala desa.

Antrean Legalisir KK - Akta Kelahiran Numpuk

GIANYAR,  NusaBali
Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK di Gianyar membuat calon siswa kelimpungan. Terutama pada bagian persyaratan fotokopi KK (kartu keluarga) dan Akta Kelahiran yang harus dilegalisir pejabat berwenang. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar pun diserbu calon siswa bersama para orangtuanya.

Puncak antrean legalisir ini terjadi Senin (18/6), atau hari pertama pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk jalur alasan khusus (JAK) dan prestasi. Tercatat hingga siang kemarin, Disdukcapil menerima sekitar 2.600 permohonan legalisir. Saking membeludaknya pemohon, legalisir KK dan Akta Kelahiran dibijaksanai yakni bisa dilakukan oleh pejabat lurah atau kepala desa. Bahkan boleh tanpa legalisir. Hal itu diungkapkan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Gianyar I Wayan Adi Sucita, Senin (18/6).

Pihaknya mengaku sudah menerima laporan terkait membeludaknya calon peserta didik baru dalam mencari legalisir di Disdukcapil Gianyar. "Kondisi ini sudah kami pantau, dan sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali," katanya. Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Provinsi Bali pun memerintahkan seluruh SMA/SMK di Bali khususnya Gianyar untuk menerima formulir pendaftaran siswa dengan KK dan Akta Kelahiran yang belum dilegalisir. "Bukan berarti diloloskan (KK dan Akta Kelahiran tanpa legalisir, Red), tetapi dibijaksanai mengingat waktu yang mendesak dalam pendaftaran ini," ucapnya.

Ditambahkan, meski KK dan Akta Kelahiran diloloskan, seluruh sekolah diimbau untuk menandai map pendaftaran siswa yang belum lengkap tersebut. Sehingga setelah pendaftaran kelengkapan dapat disusul. "Biar tidak sekarang membeludak, makanya nanti setelah ini agar apa yang kurang itu bisa dilengkapi kembali," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdukcapil Gianyar Putu Gede Bhayangkara SH MH mengatakan sesuai Permendagri memang Disdukcapil bertugas melegalisir KK dan Akta Kelahiran. Diungkapkan, menjelang PPDB ini ribuan warga telah datang untuk mengajukan permohonan tersebut. "Cukup banyak permohonan legalisir. Tapi ini sudah jadi tugas kami," ujarnya.

Diakui, membludaknya permohonan untuk legalisir KK dan Akta Kelahiran ini sudah ramai sejak 11 Juni 2018 hingga Senin kemarin. Disdukcapil Gianyar yang tetap memberikan pelayanan selama libur ini, bisa mengesahkan 3.000 - 5.000 map lebih per hari, dari pukul 08.00 Wita - 14.00 Wita. "Bila berpatokan pada nomor antrean, itu pelayanan yang kami berikan sejak 11 Juni ini," katanya.

Hingga pukul 11.00 Wita, Senin kemarin, sudah masuk 2.600 nomor antreaan. Dalam satu map nomor antrean rata-rata berisi 10 lembar, yakni 5 lembar KK dan 5 lembar Akta Kelahiran. "Sekarang tinggal dikali 10, segitulah kami sudah mengeluarkan legalisir, dengan stempel dan tanda tangan basah dari pimpinan di Disdukcapil, sesuai ketentuan dalam Permendagri," jelasnya.

Ditambahkan, pejabat yang berwenang memberikan tanda tangan basah tidak hanya Kepala Disdukcapil, juga Sekdis beserta tiga orang Kabid di Disdukcapil Gianyar. Untuk pelayanan, Disdukcapil Gianyar menyiagakan 85 petugas  dari unsur PNS hingga tenaga honorer. Pantauan NusaBali, kepadatan para siswa dan orang tua yang mencari legalisir KK dan Akta Kelahiran sudah tampak di areal luar Kantor Disdukcapil Gianyar di Jalan Keboiwa, Gianyar. Salah seorang warga,  Ni Putu Kusuma Kenanga mengaku  sudah antre sejak pukul 10.00 Wita. "Saya kesini mengantar adik untuk legalisir KK dan Akta Kelahiran, supaya bisa daftar sekolah," ucap Ni Putu Kusuma. Dia mengaku mendadak melegalisir setelah menerima informasi tentang legalisir ini dari sekolah, Sabtu (16/6). *nvi

Komentar