nusabali

Hanya Akui Piagam Pemerintah

  • www.nusabali.com-hanya-akui-piagam-pemerintah

Para orangtua murid meminta sekolah mengakomodir siswa yang mendapatkan juara dari penyelenggara di luar instansi pemerintahan

PPDB SMA/SMK Jalur Prestasi Dibuka

DENPASAR, NusaBali
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK ngeri melalui Jalur Prestasi mulai dibuka, Senin (18/6) kemarin hingga Selasa (19/6) hari ini. Dalam Jalur Prestasi ini, siswa yang mendaftar diwajibkan memiliki sertifikat atau piagam juara tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Regional, Nasional maupun Internasional yang secara sah diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Jika sertifikat lomba yang diikuti diluar dari penyelenggara pemerintahan dipastikan tidak bisa mendaftar.

Dari pantauan, beberapa sekola SMA/SMK negeri di Denpasar mulai melayani pendaftaran, salah satunya sekolah favorit yakni SMAN 3 Denpasar di Jalan Nusa Indah. Siswa yang ingin mendapatkan sekolah favorit itu terlihat bersama orangtua mereka datang untuk mendaftarkan. Namun, tidak jarang beberapa siswa harus rela mengurungkan niatnya untuk mendaftar karena sertifikat juara mereka didapatkan bukan dari event yang digelar pemerintah.

Kepala Sekolah SMAN 3 Denpasar, IB Sudirga didampingi Wakasek Humas I Gede Putu Subrata saat ditemui di ruangannya mengungkapkan, dari juknis yang diterima, pihaknya hanya diperbolehkan menerima siswa yang mendapatkan juara I, II, II, dan juara harapan. Itupun ketentuannya lomba yang diikuti wajib dari lomba yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah baik itu di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional dan internasional. Jika tidak maka siswa tersebut tidak akan diterima. "Kami mengacu sesuai juknis yang diterima. Bahwa sertifikat yang diterima harus lomba yang diselenggarakan pemerintah. Dan itupun terhitung dari bobot mereka. Karena hitungannya, tingkat kabupaten itu memiliki bobot nilai tersendiri, dan tentunya ini khusus juara tidak berlaku pada piagam penghargaan," ungkapnya.

Kata Sudirga, untuk bobot pertama tingkat kabupaten/kota yakni juara I nilainya 5, juara 2 nilainya 4, juara 3 nilainya 3, dan juara harapan nilainya 2. Sedangkan untuk tingkat provinsi juara I nilainya 10, juara II nilainya 9, juara III nilainya 8, dan juara harapan nilainya 7. Untuk tingkat regional/wilayah juara I nilainya 15, juara II nilainya 14, juara III nilainya 13, dan juara harapan nilainya 12. Untuk juara tingkat nasional juara I nilainya 20, juara II nilainya 19, juara III nilainya 18, dan juara harapan nilainya  nilainya 17. Sementara untuk juara tingkat internasional juara 1 nilainya 25, juara II nilainya 24, juara III nilainya 23, dan juara harapan nilainya 22.

Jadi kata Sudirga, dengan nilai itu masing-masing siswa yang sudah mendaftar nantinya akan diseleksi kembali oleh Disdikpora Provinsi Bali, bukan pihak sekolah. "Pokoknya sertifikat juara yang diselenggarakan oleh pemerintah pasti diterima pendaftarannya. Namun, jika penyelenggaranya dari kampus negeri itupun harus diselenggara langsung oleh rektorat. Itu bisa dipakai. Jika hanya fakultas itu tidak bisa. Kadang kami juga sedikit mengkhawatirkan kondisi prestasi anak yang dapat juara ikut lomba yang tidak diselenggara pemerintah. Mereka kemungkinan akan berpikir untuk meneruskan prestasi mereka," kata Sudirga.

Dikatakannya, saat ini untuk Jalur Prestasi yang diterima hanya sebanyak 5 persen dari total penerimaan siswa baru. Otomatis, dari kuota 252 siswa yang akan diterima di SMAN 3 Denpasar untuk Jalur Prestasi yang masuk hanya sekitar 12 siswa. Sementara untuk pendaftar di hari pertama ini lanjut Sudirga pihaknya baru menerima sebanyak 64 siswa, khusus Jalur Prestasi. "Kami baru menerima 64 siswa. Menurun hingga 40 persen dari tahun lalu, dan nantinya kami juga hanya bisa menerima sebanyak 12 siswa karena dapat jatah hanya 5 persen," jelasnya.

Salah satu orangtua siswa I Gusti Made Sudarsana, 54, Banjar Lebah, Desa Sumerta Kaja, saat mengantarkan anaknya mendaftar, sedikit merasa kesulitan kendati program tersebut dianggap bagus. Menurut Sudarsana, ia setuju dengan penerapan penggunaan sertifikat kejuaraan bukan penghargaan. Namun kata dia, kedepannya pemerintah juga diharapkan bisa mengakomodir siswa yang mendapatkan juara dari penyelenggara diluar pemerintahan. Sebab, jika itu tidak diakomodir Sudarsana mengkhawatirkan ada kecenderungan anak yang berprestasi tersebut tidak mau mengembangkan prestasinya lagi karena dianggap tidak bermanfaat.

"Kami setuju saja penerapan ini karena meminimalkan kecurangan. Tapi kami juga berharap pemerintah mengakomodir anak yang dapat juara yang penyelenggaranga di luar dari pemerintah. Contohnya tadi, ada anak yang juara satu kempo (pencak silat) karena diselenggarakan KONI Denpasar yang sertifikatnya hanya ditandatangani oleh Ketua Umum KONI, yang bersangkutana tidak diterima," jelasnya. Sementara itu, Kadisdikpora Provinsi Bali TIA Kusumawardhani belum bisa dikonfirmasi, ketika dihubungi via ponselnya tidak aktif.

Sebelumnya, dari pihak Disdikpora Denpasar menyebut kenapa piagam penghargaan yang diterbitkan pihak swasta tidak diakui, untuk menangkal adanya penghargaan aspal (asli tapi palsu) yang sengaja dikeluarkan oleh pihak swasta untuk kepentingan tertentu. Apalagi, rata-rata kejuaraan yang digelar pihak swasta tidak terdaftar atau dilaporkan ke Disdikpora Kota Denpasar, sehingga sulit diverifikasi keabsahannya. Piagam penghargaan kejuaraan yang diselenggarakan pihak swasta hanya bisa dipergunakan untuk mengikuti seleksi jalur prestasi jika event itu bekerja sama dengan instansi pemerintah. Itu pun jika piagam penghargaan tersebut ditandatangani oleh pejabat pemerintahan yang sah. *

Komentar