nusabali

Napi Narkoba Kesulitan Berobat

  • www.nusabali.com-napi-narkoba-kesulitan-berobat

Warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bangli, I Wayan A, kesulitan biaya pengobatan.

BANGLI, NusaBali
Penyebabnya, Wayan A tidak memiliki e-KTP sekaligus tidak bisa mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sementara Rutan Bangli tidak memiliki anggaran untuk perawatan Wayan A. Pihak keluarga siap buatkan BPJS Mandiri, namun terbentur e-KTP.

Dokter Rutan Bangli, dr  I Gusti Putu Sumertayasa, mengakui Wayan A tidak optimal dapat pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Bangli. Setiap bulan Wayan A harus kontrol ke RSJ Bali. Akibat keterbatasan biaya, Wayan A hampir setahun tidak control ke RSJ. “Sebelumnya rutin kontrol karena menggunakan JKBM. Pasca JKBM dihapuskan tidak bisa kontrol, yang bersangkutan belum memiliki e-KTP sehingga kami kesulitan untuk mengurus KIS,” jelas dr Gusti Sumertayasa saat ditemui di RSJ Bali, Selasa (12/6).

Perawatan Wayan A hanya mengandalkan kiriman dari keluarganya. “Kalau ada kiriman uang dari keluarga langsung dibelikan obat,” ujarnya. Dikatakan, Wayan A merupakan napi asal Tabanan. Berkaitan dengan keterbatasan anggaran, pihak Rutan dan keluarga sudah melakukan koordinasi. Pihak keluarga siap untuk membayar KIS secara mandiri. “Keluarga siap membayar KIS mandiri, tapi terhambat e-KTP,” sebutnya.

Pihak Rutan juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bangli agar bisa direkam untuk pembuatan e-KTP, namun karena napi bersangkutan berasal dari Tabanan  sehingga tidak bisa mengurus di kantor Disdukcail Bangli. Terpisah, Wadir Pelayanan RSJP Bangli, I Dewa Gde Basudewa, menyampaikan berkaitan dengan masalah anggaran untuk perawatan napi, bisa mengajukan ke kementrian untuk biaya pengobatan.  Bisa diatasi melalui adanya penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada tahun 2011 dan pencananganya tahun 2014.

Penetapan IPWL didasari amanat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  dan Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika. Untuk IPWL  bisa rumah sakit, puskesmas, dan lembaga rehabilitasi medis milik pemerintah maupun swasta. “Rumah sakit dituntut mampu memberikan rehabilitasi medis dalam bentuk rawat inap yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang,” ungkapnya.

Terkait kasus napi rutan Bangli, Dewa  Basudewa, mengatakan akan melaporkan kepada  Direktur RSJ. Sehingga nantinya bisa dilakukan koordinasi kembali dengan pihak Rutan. “Kami akan laporkan terlebih dahulu. Untuk bisa diajukan pembiayaan menjadi tanggungan negara, ada beberapa hal yang harus dilengkapi, termasuk harus ada kerjasama antara Rutan dengan rumah sakit, mengingat Rutan tidak memiliki anggaran untuk rehab,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdukcapil Bangli, I Nyoman Sumantra, menyampaikan untuk perekaman e-KTP bagi penduduk luar Bangli, bisa dilayani di Disdukcapil Bangli. Hanya saja untuk sementara ini masih terjadi gangguan jaringan. “Untuk perekaman bagi penghuni Rutan telah dikoordinasikan dengan kami. Perekaman berdasarkan domisili dilakukan dengan cara offline, sedangkan di luar domisili aplikasi harus online, maka perekaman langsung dilakukan di kantor,” jelasnya.

Napi luar Bangli yang akan melakukan perekaman bisa diarahkan langsung ke kantor Disdukcapil.  “Bisa dilakukan perekaman ke kantor, disesuaikan kembali dengan protap pengamanan di Rutan,” jelasnya. Mereka yang ke Disdukcapil harus membawa nomor induk kependudukan (NIK). *e

Komentar