nusabali

Sindikat Pengedar 12,26 Kg Ganja Kering Diciduk BNNP

  • www.nusabali.com-sindikat-pengedar-1226-kg-ganja-kering-diciduk-bnnp

Dikendalikan Narapidana dari LP kerobokan

DENPASAR, NusaBali
Sindikat pengedar ganja kering seberat 12,26 kg ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di tiga lokasi berbeda kawasan Denpasar dan Badung, Kamis (6/6) lalu. Terungkap, sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkotika berinisial Putu BD, yang kini mendekam di LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Lima tersangka sindikat pengedar ganja kering yang ditangkap petugas BNNP Bali ini, masing-masing Hadi Putra Sucipto Silalahi, 21, Albertus Novi, 29, I Made Putra Yasa, 21, Guruh Rakasiwi, 26, dan Ade Romadhon alias Ozinx, 29. Tersangka pertama yang ditangkap petugas, Kamis pagi, adalah Hadi Putra Sucipto.

Tersangka Hadi Putra Sucipto yang dikenal sebagaia instruktur surfing di kawasan wisata Kuta, Badung ini ditangkap petugas BNNP Bali saat melintas naik motor di Jalan Patimura Gang Tower Seminyak, Kecamatan Kuta, Kamis pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Dari tangan tersangka Hadi Putra, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja kering dengan berat masing-masing 1.134,34 gram (atau 1,13 kg) dan 1.126,92 gram (1,13 kg) dengan berat total 2,26 kg.  

Sedangkan tersangka Albertus Novi dan I Made Putra Yasa diciduk saat melintas menggunakan motor di Jalan Mohamad Yamin Niti Mandala Denpasar, Kamis sore sekitar pukul 15.40 Wita. Dari tangan kedua tersangka, petugas BNNP Bali mengamankan barang bukti 6 paket ganja kering dengan berat total mencapai 5 kg.

Sebaliknya, dua tersangka lagi yakni Guruh Rakasiwi dan Ade Romadhon, ditangkap petugas di tempat kos mereka kawasan Jalan Tukad Pancoran Denpasar Selatan, Kamis petang sekitar pukul 18.00 Wita. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 paket ganja kering dengan berat total mencapai 5 kg. Kelima tersangka berikut barang bukti sekitar 12,26 kg ganja kering kemudian diamankan ke Markas BNNP Bali di Jalan Kamboja Denpasar Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Gede Putu Suastawa, menerangkan terungkapnya jaringan pengedar ganja kering seberat 12,26 kg ini berawal dari informasi yang diperoleh di lapangan. Sesuai info yang diterima petugas di lapangan, ada pengiriman ganja dari Medan, Sumatra Utara melalui jasa pengiriman barang. Ganja tersebut dikirim lewat udara.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti BNNP Bali dengan melakukan pendalaman lokasi tujuan pengiriman barang haram dan siapa orang yang menerimanya. Nah, dari hasil penyelidikan, terungkap kiriman ganja tersebut akan tiba di Bali, Kamis, 7 Juni 2018 pagi. Ganja akan kering diturunkan di dua jasa pengiriman barang, yakni kawasan wisata Kuta (Badung) dan Renon (Denpasar Selatan).

Petugas BNNP Bali pun gerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk nyanggong dan awasi dua lokasi penurunan ganja tersebut. Hasil pengawasan di lapangan, tim BNNP Bali mengantongi para tersangka yang mengambil paket ganja kiriman dari Sumatra tersebut.

“Pengambilan pertama dilakukan di jasa pengiriman barang kawasan Kuta, sementara pengambilan kedua dan ketiga di kawasan Renon. Para tersangka langsung kita tangkap seusai ambil paket ganja kiriman itu,” jelas Brigjen Putu Suastawa saat rilis perkara di Markas BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar, Selasa (12/6).

Dari pemeriksaan petugas di Markas BNNP bali, tersangka Hadi Putra Sucipto Silalahi mengakui dirinya memesan ganja tersebut dari seorang narapidana berinisial Putu BD yang kini mendekam di LP Keroboban. Kemudian, orang kepercayaan napi Putu BD ditugasi memesan ganja ke Medan. Menurut tersangka Hadi Putra, ganja kering 12,26 kg tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan wisata Legian dan Kuta. Dalam aksinya, pengedar barang haram ini menjual ganja secara daring (online) dan melakukan transaksi mobile (menempel) di sejumlah tempat.

Tersangka Hadi Putra sendiri mengaku tidak mengenal dengan empat orang lainnya yang ditangkap petugas dalam kasus ini. Meski demikian, empat tersangka lainnya: Albertus Novi, Made Putra Yasa, Guruh Rakasiwi, dan Ade Romadhon justru mengaki jadi pengedar ganja atas perintah napi Putu BD dari LP Kerobokan. “Jadi, mereka ini satu jaringan. Semuanya dikendalikan oleh napi Putu BD di LP Kerobokan,” tegas Brigjen Suastawa.

Brigjen Suastawa menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalam kasus sindikat pengedar 12,26 ganja kering ini. Termasuk mengusut napi narkoba Putu BD yang mendekam di LP Kerobokan dan bandar yang ada di Sumatra. Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak juga diintenskan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Sementara itu, lima tersangka sindikat pengedar fanga kering 12,26 kg dijerat petugas dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, berisi ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup. “Kita masih kembangkan kasus ini,” tandas Brigjen Suastawa. *dar

Komentar