nusabali

Cegah Peralihan Kepemilihan Lahan Milik Desa

  • www.nusabali.com-cegah-peralihan-kepemilihan-lahan-milik-desa

Lahan desa pakraman rawan beralih kepemilikan. Oleh karena itu pensertifikatan harus dilakukan.

MMDP Sosialisasi Sertifikasi Tanah Desa Pakraman

SINGARAJA, NusaBali
Ratusan kelian desa pakraman di Buleleng, Senin (11/6) siang mendapat pencerahan terkait penyertifikatan tanah milik desa pakraman. Kegiatan yang dimotori Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Buleleng itu merupakan langkah antisipasi potensi pindah tangan kepemilikan tanah desa pakraman menjadi hak milik pribadi.

Ketua MMDP Buleleng, Dewa Putu Budarsa yang ditemui usai acara di Gedung Laksmi Graha kemarin mengatakan sosialisasi tentang kepemilikan tanah desa pakraman untuk disertifikatkan itu menyusul adanya keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, nomor 276/19.2/X/2017, tentang Kepemilikan Tanah Secara Bersama atau Komunal dan Penyertifikatan Tanah Adat dan Pelaba Pura pada Desa Pakraman.

Selain juga pihaknya menjelaskan sejauh ini di Buleleng sendiri sangat banyak tanah pelaba pura dan lahan desa pakraman lainnya yang belum disertifikatkan. Sehingga rentan adanya pindah tangan kepemilikan menjadi hak milik pribadi. Bahkan pihaknya pun tidak menampik jika kasus pindah tangan tanah desa pakraman ke hak milik pribadi ditemukan di Buleleng.

“Sejauh ini banyak tanah desa belum disertifikatkan, khawatirnya tanah desa pakraman alih fungsi menjadi tanah milik pribadi, makanya kami menginginkan kementerian keluarkan keputusan ini,” kata dia.  Sesuai dengan data Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng di Buleleng tercatat 127 bidang tanah dari 169 desa pakraman yang belum tersertifikasi.

Sehingga dengan sosialisasi ini, diharapkan tanah desa pakraman yang belum tersertifikasi segera dimohonkan desa pakraman kepada BPN untuk diproses. “Targetnya ke depan sesuai dengan pencanangan Pemerintah Provinsi tahun 2019 semua tanah milik desa pakraman tersertifikat. Kami juga imbau kepada seluruh kelian desa pakraman di Buleleng untuk lebh proaktif mendaftarkan tanah desanya langsung ke BPN Buleleng,” jelasnya. *k23

Komentar