nusabali

Temuan Kosmetik Didominasi Produk China

  • www.nusabali.com-temuan-kosmetik-didominasi-produk-china

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menduga sebagian besar temuan kosmetik illegal dalam investigasi yang dilakukan di salah satu toko di Denpasar tahun 2018, diduga produk China.

DENPASAR, NusaBali

Hal ini lantaran ciri khas kemasan menggunakan bahasa dan tulisan China.“Dari penindakan kemarin kami temukan tanpa izin edar, produknya kebanyakan berbahasa China. Namun kita belum mengetahui apakah produknya itu import, atau produksi Indonesia dengan kemasan yang dibuat dengan bahasa Cina,” ujar Kepala BBPOM di Denpasar Dra I Gusti Ayu Adhi Aryapatni Apt, Kamis (7/6).

Dia memaparkan, ada 56 item produk kosmetik yang disita dengan total jumlah 434 pcs dengan taksiran harga ekonomi sebesar Rp 32.315.000. Kosmetik yang disita tersebut bermerk terkenal seperti Naked, NARS, NYX, MAC, Lyra, dan yang lainnya. Kosmetik disita lantaran tanpa ijin edar (TIE). Tidak ada keterangan nomor registrasi BPOM, nomor batch, dan ketentuan lainnya dalam kemasan tersebut. Dari hasil sitaan BBPOM itu pun, item yang lebih banyak ditemukan adalah eyeshadow dan lisptik sebanyak 15 item dab 13 item.

“Ini kami temukan di satu toko. Karena illegal, kadang saat kita investigasi produk tersebut disembunyikan. Mengapa produk tersebut masih ada? Karena ada dugaan mereka sudah punya pelanggan yang akan membeli. Selain itu, mereka juga jual secara online,” katanya. Menurut keterangan pemilik toko, kata Adhi, kosmetik tersebut didapat dari Jakarta. Sehingga dugaan pendistribusian dari Jakarta ke Bali terjadi lewat darat.

Hingga saat ini, pihaknya belum melakukan uji laboratorium karena penyitaan baru dilakukan kemarin. Biasanya produk kosmetik mengandung hidroquinon dan merkuri. Eyeshadow dan lipstik notabene ada produk dengan pilihan warna lebih banyak sehingga rentan mengandung rhodamin B. “Kita sudah investigasi terus, dan adakan penegakan hukum yang tentunya melalui proses yang panjang terlebih dahulu,” katanya.

Atas penjualan produk illegal ini, pelaku bisa saja kena pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar. Walaupun produk tersebut setelah diuji tidak mengandung bahan berbahaya, namun karena TIE maka bisa saja terkena sanksi. Produk itu hanya ditemukan pada satu toko. Diduga masih banyak kosmetik TIE yang beredar di toko-toko lainnya. *ind

Komentar