nusabali

Tim Saber Pungli Ringkus Parkir Liar

  • www.nusabali.com-tim-saber-pungli-ringkus-parkir-liar

Pungli parkir dapat dikenakan pasal 368 KUHP, tetang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

SINGARAJA, NusaBali
UPP Saber Pungli Buleleng, kembali mengamankan pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli) parkir. Gede Angga Widiantara alias Boneng, 20, akhirnya digelandang ke Mapolres Buleleng setelah tertangkap tangan melakukan pungli parkir di areal Singaraja Square, Jalan Surapati, Senin (4/6) lalu.

Penangkapan pemuda asal Jalan Surapati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng disebut Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, Rabu (6/6) berawal dari laporan masyarakat yang dikenakan tagihan parkir tanpa karcis. Angga pun melakukan aktivitas melanggar hukumnya setiap hari dan mulai beraksi pada pukul 17.30-21.00 wita.

Ia pun meminta unag parkir kepada pengunjung Singaraja Square antara Rp 1.000-2.000. Ia dinilai melakukan pungli karena tidak dapat menunjukkan karcis parkir dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dimiliki setiap petugas parkir resmi. Ia pun digelandang ke Mapolres Buleleng dengan barang bukti uang tunai Rp 47 ribu hasil pungli. “Yang bersangkutan memang mengaku melakukan pungli parkir ini untuk tambahan penghasilan,” ujar Suratno.

Terkait dengan maraknya aksi pungli parkir di Buleleng yang sebagian besar dilakukan oleh pemuda bahkan beberapa anak bawah umur, pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan isntansi terkait untuk melakukan pembinaan. Sehingga pemuda dan anak-anak yang tidak memiliki pekerjaan dapat diarahkan untuk bekerja di tempat yang tidak melanggar hukum.

Penanganan kasus pungli pada anak disebut Kapolres Suratno akan mengedepankan diversi. Namun jika aksi itu dilakukan berulang dan meresahkan masyarakat akan ditindak lanjuti dengan pidana umum. Pungli parkir disebutnya dapat dikenakan pasal 368 KUHP, tetang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan AP yang dikonfirmasi terpisah mengaku tidak memungkiri potensi pungli parkir yang ada di Buleleng. Namun sejauh ini pihaknya mengatakan pemungutan retribusi parkir di Buleleng sudah disesuaikan dengan zonasi yang ditetapkan dalam keputusan bupati.

Ia pun menjelaskan sejauh ini petugas parkir resmi di Kabupaten Buleleng berjumlah 320 orang yang menangani 50 zona parkir di Buleleng. Petugas parkir resmi yang bekerja di bawah naungan Dishub Buleleng dikatakan olehnya memiliki tentu akan menggunakan seragam dan memegang karcis sebagai bukti resmi retribusi. Selain itu mereka juga memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang berlaku setahun.

“Kita memang tidak dapat memungkiri, pungutan parkir liar itu pasti ada, biasanya mereka melakukan aksinya saat petugas parkir tidak bertugas atau memanfaatkan zona diluar yang ditetapkan sebagai zona parkir,” kata dia.

Dengan maraknya pungli parkir ia pun mengaku memberikan kesempatan penuh kepada UPP Saber Pungli untuk menindak tegas. Gunawan juga menjelaskan parkir yang bersifat insidentil harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Kelompok masyarakat atau desa pakraman yang akan melakukan pungutan parkir saat event tertentu di wilayahnya harus mengantongi surat rekomendasi di Dishub sendiri selama waktu pelaksanaan. Surat itu pun otomatis akan gugur saat acara atau event yang terselenggara sudah usai.*k23

Komentar