nusabali

Ketua LPD Selat Resmi Tersangka

  • www.nusabali.com-ketua-lpd-selat-resmi-tersangka

“Dana bantuan yang cair ketika itu Rp 300 juta, namun ditemukan ada indikasi penyelewengan, dana tidak sampai sesuai dengan nama yang diajukan"

Dugaan Korupsi Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

BANGLI, NusaBali
Kejaksanaan Negeri (Kejari) menetapkan salah satu pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Selat, Desa Selat, Kecamatan Susut, Bangli sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Tersangka tersebut adalah Ketua LPD Selat, inisial Ni Luh N, 40, asal Banjar Selat Peken, Desa Selat.

Dikonfirmasi Kejari Bangli Ida Ayu Ratnasari Dewi melalui Kasi Pidsus Kejari Bangli, Elan Jaelani, menjelaskan bila dana UEP bersumber dari pusat melalui program pengembangan kecamatan (PPK) pada tahun 2014. Dimana dalam program tersebut sasarannya ada LPD.

Pada tahun 2013 LPD Selat memohon atau mengajukan Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD), agar bisa memperoleh dana UEP tersebut. “BKS-LPD ini sebagai penyalur, dalam permohonan tercantum 21 orang. Dalam pengajuannya tersebut tertera pula usaha yang akan dikembangkan,” bebernya Senin (5/6).

Selanjutnya dana tersebut cair ke LPD Selat, namun dana tidak sampai pada orang-orang yang sebelumnya tercantum dalam pengajuan. “Dana bantuan yang cair ketika itu Rp 300 juta, namun ditemukan ada indikasi penyelewengan, dana tidak sampai sesuai dengan nama yang diajukan,” jelasnya. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp 225 juta, sesuai dengan hasil audit BPKP.

Disebutkan baru ada satu tersangka yang ditetapkan yang mana tersangka tersebut adalah pengurus LPD Selat. Disinggung terkait penggunaan dana tersebut, Elan Jaelani enggan memberikan keterangan yang detail termasuk detail peran tersangka. “Itu sudah masuk materi persidangan, untuk sementara kami belum bisa sampaikan,” ujarnya seraya mengatakan tersangka tidak ditahan.

Ditanya terkait penambahan tersangka Elan Jaelani mengatakan masih dimungkinkan ada tersangka lain, bila mana memang cukup bukti. Disisi lain dari tersangka belum ada komunikasi untuk melakukan pengembalian kerugian negara akibat penyelewengan tersebut. “Belum ada pembicaraan atau etikad dari tersangka untuk melakukan pengembalian,” ungkapnya seraya mengatakan tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. *e

Komentar