nusabali

Cuti Lebaran, Layanan Puskesmas Berkurang 2 Jam

  • www.nusabali.com-cuti-lebaran-layanan-puskesmas-berkurang-2-jam

Kepala Dinas Kesehatan Klungkung Ni Made Adi Swapatni mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama untuk lebaran, 11 - 20 Juni 2018.

SEMARAPURA, NusaBali
Namun untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas-puskesmas tetap melayani.  ‘’Hanya saja waktu pelayanannya dikurangi dua jam,’’ ujar Swapatni saat jumpa pers di Klungkung, Senin (4/6).

Jelas dia, jika pada hari biasa Puskesmas melayani dari pukul 07.30 - 14.00 Wita. Sedangkan saat cuti bersama itu, pelayanan kesehatan dimulai pukul 07.30 - 12.00 Wita. Khusus pada hari Idul Fitri, 15 - 16 Juni 2018, layanan kesehatan di Puskesmas diliburkan. “Untuk UGD di Puskesmas, tetap mendapat pelayanan 24 jam,” tegasnya. Layanan ini, kata dia, karena kini Klungkung sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC).

Sementara itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama libur Idul Fitri, 7 - 23 Juni 2018. Peserta JKN-KIS yang mudik memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Endang Triyana, saat jumpa pers Senin (4/6), mengatakan pelayanan tersebut sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan (faskes), dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan.

Pelayanan peserta BPJS Kesehatan di luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktik Perorangan). Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk pelayanan medis dasar. "Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” ujarnya. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis berdasarkan pemeriksaan dokter.*wan

Komentar