nusabali

Incumbent 4 Periode Tak Boleh Jadi Caleg

  • www.nusabali.com-incumbent-4-periode-tak-boleh-jadi-caleg

Jika usulan Dewan Etik Partai Golkar disetujui, ada tiga anggota DPRD Bali yang terancam: Ketut Suwandhi, IB Udiyana, Wayan Gunawan

Usulan Dewan Etik Golkar Bikin Cemas

DENPASAR, NusaBali
Dewan Etik Partai Golkar lempar usulan agar kader Beringin yang sudah duduk di legislatif 4 kali periode secara berturut-turut di semua level, tidak dicalonkan lagi sebagai caleg ke Pileg 2019, dengan dalih untuk regenerasi. Hal ini kontan membuat cemas kader legislatif di daerah, karena tanpa kehadiran incumbent, suara partainya bisa anjlok.

Sumber NusaBali di lingkaran Beringin menyebutkan, saat ini banyak kader ketar-ketir dengan usulan Dewan Etik Partai Golkar yang melarang incumbent 4 periode maju tarung ke Pileg 2019. Empat (4) periode dimaksud adalah duduk di kursi legislatif secara beruntun di semua level. Misal, 2 periode di DPRD Denpasar, lanjut 2 periode di DPRD Bali, seperti yang dilakoni Ida Bagus Gede Udiyana.

“Wacana incumbent yang sudah duduk di legislatif selama 4 periode secara berturut-turut tidak boleh maju lagi ke Pileg 2019, bisa membuat suara Golkar anjlok. Wacana ini harus dibatalkan dan mesti ada yang bicara supaya pusat mendengarnya,” ujar kader militan Golkar ini kepada NusaBali di Denpasar, Minggu (3/6).

Dia menyebutkan, kehadiran incumbent dalam Pileg sangat penting bagi partai. Sebab, incumbent selama ini memiliki basis massa yang jelas dan teruji serta mendongkrak suara partai. Jika incumbent 4 periode dilarang maju tarung Pileg 2019, mereka bisa loncat ke partai lain.

“Sekarang banyak kader yang melirik untuk pindah ke partai lain, karena isu di pusat ini. Kami khawatir incumbent yang sudah 4 kali periode bisa cari batu loncatan untuk menyalurkan aspirasi pendukungnya di Pileg 2019,” tegas politisi Golkar yang wanti-wanti namanya tidak dikorankan ini.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin, Wakil Ketua Pemenangan Pemilu Bali-NTB-NTT DPP Golkar, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, mengatakan memang ada wacana dari Dewan Pakar melalui surat kepada pengurus pleno bahwa yang sudah 4 kali periode duduk di legislatif secara akumulatif, akan diregenerasi. Selain itu ada juga usulan dari Dewan Etik soal kader yang berstatus mantan narapidana dan terlibat kasus narkoba tidak dicalonkan.

“Kalau soal usulan Dewan Pakar ke pleno, itu belum ada tanggapan. Baru usulan dalam bentuk surat saja. Termasuk juga masalah kader mantan narapidana atau terlibat narkoba tidak dicalonkan, disampaikan oleh Dewan Etik. Kalau nanti KPU menetapkan mantan narapidana dan yang terlibat narkoba tidak boleh dicalonkan, itu akan dibahas lagi,” ujar politisi Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang sudah tiga periode duduk di Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini.

Sementara itu, Sekretaris DPD I Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry menegaskan, usulan Dewan Etik Partai Golkar terkait pembatasan masa jabatan di legislatif maksimal 4 periode itu hanya sebatas wacana, belum menjadi sebuah keputusan partai. “Itu baru wacana saja, belum ada keputusan apa pun. Sampai saat ini tidak ada larangan atau aturan incumbent 4 periode tidak boleh maju ke Pileg 2019. Kader yang sudah 4 periode di legislatif, boleh maju kok,” tandas Sugawa Korry saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu kemarin.

Menurut Sugawa Korry, kalau incumbent yang sudah duduk di legislatif 4 kali periode tidak dicalonkan ke Pileg 2019, ini berseberangan dengan agenda partai. Padahal, agenda Partai Golkar salah satunya adalah meningkatkan perolehan kursi legislatif dalam Pileg 2019.

“Kalau usulan itu sampai dilaksanakan, target perolehan kursi legislatif tidak akan tercapai. Jadi, saya rasa tidak ada itu. Sampai saat ini, acuan menyusun caleg kan masih PO (Peraturan Organisasi) hasil Rapimnas Golkar 2017 di Balikpapan, Kalimantan Timur,” tegas politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Wakil Ketua DPRD Bali 2014-2019 ini.

Sugawa Korry menyebutkan, wacana Dewan Etik Partai Golkar memang untuk regenerasi di tubuh Beringin. Namun, itu bukanlah aturan organisasi yang secara mendadak harus diterapkan. “Kalau bertahap, mungkin masih bisa. Tapi, kalau mendadak, suara Golkar terancam hilang. Sebab, yang selama ini mampu menjaga suara partai kan kader-kader yang duduk berstatus incumbent di legislatif,” jelas Sugawa Korry yang sudah 2 periode duduk di Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Buleleng.

Berdasarkan hasil Pileg 2014, Golkar memiliki 11 kursi DPRD Bali dari 55 kursi yang ada. Mereka masing-masing I Ketut Suwandhi (Dapil Denpasar/sudah 2 periode menjabat), IB Gede Udiyana (Dapil Denpasar/sudah 2 periode menjabat), Nyoman Sugawa Korry (Dapil Buleleng/sudah 2 periode menjabat), Ida Gede Komang Kresna Budi (Dapil Buleleng/baru sekali periode menjabat), IB Pada Kesuma (Dapil Badung/sudah 2 periode menjabat), I Wayan Rawan Adnyana (Dapil Badung/sudah 2 periode menjabat), I Nyoman Wirya (Dapil Tabanan/sudah 2 periode menjabat), I Wayan Gunawan (Dapil Bangli/sudah 4 periode menjabat), I Made Dauh Wijana (Dapil Gianyar/baru sekali periode menjabat), Made Suardana (Dapil Jembrana/baru satu periode menjabat), dan Ni Putu Yuliartini (Dapil Karangasem/baru sekali periode menjabat).

Bila usulan Dewan Etik Partai Golkar dilaksanakan, ada 3 incumbent DPRD Bali yang tidak boleh maju tarung ke Pileg 2019 mendatang, yakni Ketut Suwandhi, IB Gede Udiyana, dan Wayan Gunawan. Pasalnya, Suwandhi sudah 6 periode tanpa terputuis duduk di kursi legislatif (4 periode di DPRD Denpasar, 2 periode di DPRD Bali). Sedangkan Udiyana dudah 4 periode duduki kursi legislatif (2 periode di DPRD Denpasar dan 2 periode di DPRD Bali). Sebaliknya, Gunawan sudah 4 periode secara beruntun duduk di DPRD Bali sejak Pemilu pertama era Reformasu 1999.

Menurut Sugawa Korry, DPD I Golkar Bali pasang target bisa meraih 14-15 kursi DPRD Bali dalam Pileg 2019 mendatang. Maka, satu-satunya solusi untuk mewujudkan target itu adalah mempertahankan incumbent.

“Kita target 15 kursi di Pileg 2019. Kalau incumbent tidak dicalonkan lagi, 15 kursi DPRD Bali itu nggak bisa direbut. Bahkan, yang 11 kursi saat ini bisa turun jumlahnya,” tegas mantan Ketua DPD II Golkar Buleleng yang sempat diusung partainya sebagai Calon Bupati Buleleng di Pilkada 2007 ini.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya, juga senada dengan Sugawa Korry. Menurut Wijaya, usulan Dewan Etik DPP Golkar soal pembatasan incumbent maksimal 4 periode ini belum menjadi keputusan.

“Kalaupun akan ada keputusan, pastilah itu di Rapimnas Golkar. Sampai saat ini tidak ada itu keputusannya. Kami sudah menyusun daftar caleg sementara (DCS) untuk Pileg 2019, di mana acuannya ya tetap aturan organisasi yang lama,” tegas Wijaya, Minggu kemarin.

Wijaya menyebutkan, DPD I Golkar Bali tetap memasang semua incumbent DPRD Bali untuk maju tarung ke Pileg 2019. “Semuanya masih berstatus incumbent. Ada yang sudah duduk 2 kali periode, bahkan ada yang sudah 6 periode. Mereka tetap dicalonkan lagi. Kalaupun ada wacana final, tentu Bali akan bicara ke pusat,” jelas mantan Ketua DPD II Golkar Tabanan ini. *nat

Komentar