nusabali

Palsukan Semen, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

  • www.nusabali.com-palsukan-semen-ibu-rumah-tangga-ditangkap

Pelaku melakukan pemalsuan merk dengan mengepak semen curah yang belum diketahui merknya ke kantong Semen Tiga Roda isian 50 kg.

SINGARAJA, NusaBali
Jajaran kepolisian Mapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang, berhasil mengungkap pelaku pengoplos dan pemalsu merk semen isian 50 kg merk Tiga Roda. Yang tidak biasa, pelakunya adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni, Susiana alias Susi, 34, warga Banjar Dinas Pungkungan, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Grokgak, Kabupaten Buleleng. 

Pelaku diduga melakukan pengoplosan semen curah yang belum diketahui merknya ke kantong Semen Tiga Roda isian 50 Kg.  “Kasus ini terungkap berdasarkan informasi warga. Menyebutkan ada pengoplosan semen curah ke dalam kantong semen tiga roda, di Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Grokgak, Buleleng. Tempat itu langsung kami sambangi dan tangkap pelakunya,” ucap Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang, AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya, Senin (19/10), saat ditemui di lokasi TKP kemarin.

Menurut AKP Adnyana, setelah disambangi pelaku memang tidak bisa menunjukkan izinnya. Sehingga pada Sabtu (17/10), anggota kepolisian langsung menghentikan kegiatan tersebut, dan memasang garis polisi, dan Susi sendiri digiring ke Mapolsek Celukan Bawang, guna penyelidikan lebih lanjut. 

“Usaha ini memang tanpa izin. Di lokasi juga kami temukan karyawan sedang bekerja, memasukan semen curah ke dalam kantong semen Tiga Roda berukuran jumbo,“ beber AKP Adnyana.  Barang bukti yang diamankan antara lain 250 semen Tiga Roda siap edar, 35 kantong Semen Tiga Roda kosong, 9 bag jumbo semen curahan, 3 crongcong seng dan 1 crongcong plastik. 

“Kasus ini pasti akan kami kembangkan untuk menemukan keterlibatan pihak lain. Karena ini kantong semen asli, mirip dan sulit membedakan. Padahal di lokasi ini tidak ada curahan,” terang AKP Adnyana.

Jangankan pihak kepolisian, warga pasti kesulitan membedakan semen tersebut akibat kemasan yang begitu mirip dengan yang asli. Sehingga nanti konsumen yang akan dirugikan. Apalagi harga jual di pasaran cukup tinggi. “Modusnya pelaku dengan jalan membeli semen curahan di salah satu perusahaan di Celukan Bawang. Dikemas untuk diedarkan ke konsumen,” bebernya.

Sementara itu pelaku Susi berdalih semen hasil cetakannya itu digunakan untuk buat batako usahanya sendiri. Kenapa dipindahkan, itu semata-mata untuk menjaga agar semennya tidak beku. “Tidak kami edarkan ini, hanya untuk keperluan sendiri. Rata-rata per hari menghasilkan 70 sak. Jika ada meminta dari luar untuk pesan, baru kami layani beberapa aja. Biasanya kami jual Rp 50 ribu per satu sak,” tutur Susi. 

Susi juga mengaku juga membeli semen bahan baku pemalsuannya itu dalam jumlah besar tanpa kemasan di sebuah pabrik tanpa bersedia menyebut namanya. Dalam proses tersebut disebutnya tidak ada campuran semen lain. Hanya saja, semen jenis apa yang dioplos kedalam merk Tiga Roda belum diketahui pasti. 

Polisi telah memeriksa sedikitnya lima saksi, yakni Made Sudiana, Nyoman Muliastana, Fandi Hidayat, Mujinah, dan Abdul Razaq. “Tersangka baru satu orang yakni Susi, dia sedikit bungkam tidak mau membeber dari mana dapat semen yang akan dioplos itu, termasuk kemasannya. Itu kesulitan kami,” kata AKP Adnyana

Dua saksi, Fandi Hidayat dan Mujinah yang merupakan karyawan di tempat pengoplosan tersebut, mengaku baru bekerja sebulan disana dengan mendapat gaji Rp 1.200 per kantong sak. Pelaku bakal dijerat dengan melanggar hak merk dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara, dan denda diatas Rp 1 miliar.   “Kasus ini terus kami kembangkan. Dari mana dapat semen, termasuk kantong-kantongnya,” tegas AKP Adnyana. 

Komentar