nusabali

Alumni Pelatihan Teror di LN Bisa Dijerat UU Antiterorisme

  • www.nusabali.com-alumni-pelatihan-teror-di-ln-bisa-dijerat-uu-antiterorisme

Salah satu aturan terbaru dalam UU Antiterorisme yang baru disahkan DPR RI, Jumat (25/5), adalah terkait aksi radikalisme WNI di luar negeri.

WNI Pulang dari Suriah Diasessment BNPT

JAKARTA, NusaBali
Mereka yang pernah terafiliasi dan mengikuti pelatihan militer di dalam maupun luar negeri, dengan maksud untuk melakukan aksi terorisme, bisa dikenakan pidana. Ancaman jerat pidana bagi WNI yang ternah ikut pelatihan militer di luar negeri ini tertuang dalam Pasal 12B UU Antiterorisme. Ketua Pansus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafi'i, menyatakan setiap WNI yang pernah berangkat ke negara konflik seperti Suriah, akan di-asessment terlebih dulu. Jika benar orang tersebut 'alumni' pelatihan teror dan terbukti akan melakukan aksi terorisme di Indonesia, maka bisa dikenakan pidana.

Ancaman pidana ini dituangkan dalam Pasal 12B ayat 1 UU Antiterorisme, yang berbunyi ‘Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun’.

Kepulangan WNI dari Suriah memang dikhawatirkan terafiliasi dengan jaringan terorisme. Karenanya, begitu pulang dari Suriah, mereka akan di-assessment terlebih dulu. "Kalau kemudian setiap orang yang pulang (dari Suriah) lalu dianggap sebagai teroris, saya kira kita kan tidak punya dasar hukum itu. Jadi, kalau orang pulang dari Suriah, bisa di-assessment dulu," jelas Syafi'i di sela sidang paripurna pengesahan Revisi UU Antiterorisme Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat ke-marin.

Menurut Syafi'i, proses assessment WNI yang baru pulang dari Suriah akan dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Nantinya, akan ada program bagi warga yang kembali dari Suriah. Bagi yang tidak terdampak jaringan terorisme, mereka akan diikutsertakan program kontraradikalisasi. Sebaliknya, bagi mereka yang terdampak jaringan terorisme, mereka akan diikutkan program deradikalisasi.

"Kalau kemudian dia memang belum terpapar, mungkin bisa diikutsertakan di dalam program kontraradikalisasi. Tapi, kalau memang dia terpapar (terorisme), dia bisa diikutkan dalam program deradikalisasi," katanya.

"Tapi, kalau memang dia terbukti telah melakukan kejahatan, ini baru dikenakan hukuman. Saya kira sebuah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar HAM (jika) orang pulang dari sana (Suriah), kita tidak tahu lagi ngapain, kemudian pulang dianggap sebagai teroris," imbuh politisi Gerindra ini.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan, UU Antiterorisme memang dapat menjerat seseorang yang baru kembali dari negara konflik ke Indonesia. Terkait teknis pemidanaannya, Yasonna menyerahkan ke kepolisian.

"Kalau dia balik, kan berarti dia event-nya di situ. Jadi nanti kita lihat. Teknik penyidikannya, biarlah Polri yang mengaturnya. Nanti kita lihat aja teknisnya, kita serahkan ke polisi," tandas politisi PDIP ini dilansir detikcom di Gedung DPR Senayan, Jumat kemarin.

Yasonna memastikan aturan tersebut tidak akan melanggar prinsip-prinsip HAM. Pemerintah dan penegak hukum akan menjunjung tinggi prinsip HAM. "Kita harap, kita tetap menjunjung HAM. Dalam pandangan pemerintah, Pak Presiden yang saya wakili, juga sebut secara tegas bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi HAM," tegas Yasonna.

Sementara itu, salah satu aturan baru lainnya dalam UU Antiterorisme adalah mengenai perlindungan korban tindak pidana terorisme sebagai bentuk tanggung jawab negara, khususnya terkait pemberian bantuan medis, rehabilitasi, santunan dan kompensasi. Menurut Yasonna, hal tersebut merupakan keputusan politik antara pemerintah dan DPR. Pasalnya, masih banyak korban-korban terorisme yang belum sembuh dari trauma. "Ini terobosan. Korban juga akan diberikan kompensasi, baik orang asing maupun pokoknya korban terorisme." *

Komentar