nusabali

Rencana Pernikahan Masih Tertunda

  • www.nusabali.com-rencana-pernikahan-masih-tertunda

Bocah SD Hamili Siswi SMP

TULUNGAGUNG, NusaBali
Pengadilan Agama Tulungagung belum menerima pengajuan permohonan dispensasi kawin dari orang tua anak SD yang menghamili siswi SMP. Rencana pernikahan pun belum bisa dilakukan. "Dari pengecekan yang saya lakukan, sampai hari ini belum ada perndaftaran permohonan dispensasi kawin dari orang tua kedua anak itu, jadi belum ada," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung Tamat Zaifudin, di kantornya, Kamis (24/5) seperti dilansir detik.

Menurut Tamat, apabila permohonan tersebut jadi diajukan ke PA maka harus melalui prosedur yang telah ditetapkan, dengan melengkapi berbagai berkas persyaratan yang telah diwajibkan. "Kalau permohonan seperti ini maka yang mengajukan adalah para pihak yang berkepentingan, karena dalam hal ini adalah anak-anak, maka yang mengajukan orang tuanya," ujar Tamat.

Sebelum dibawa ke pengadilan, orang tua harus melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayahnya untuk mendaftarkan permohonan pernikahan, dari proses tersebut KUA akan melakukan penelitian berkas, apakah memenuhi syarat atau tidak.

"Kalau yang mau menikah ini masih belum cukup umur, maka KUA mengeluarkan surat penolakan, karena tidak terpenuhinya persyaratan seperti dalam undang-undang. Berbekal surat penolakan itulah mereka mengajukan permohonan dispensasi kawin ke PA," imbuhnya.

Pria Asli Trenggalek ini menjelaskan, dalam proses penanganan perkara, pengadilan akan melakukan serangkaian tahapan hingga penunjukan majelis hakim dan proses pemeriksaan pemohon melalui persidangan.

Tamat, mengatakan pengajuan permohonan dispensasi kawin belum tentu akan dikabulkan majelis hakim. Karena setiap perkara memiliki persoalan yang berbeda-beda, sehingga perlu mendapatkan pertimbangan dari berbagai aspek.

"Semua itu akan ditetapkan dalam persidangan, bagaimana pembuktian pengajuan itu, kemudian bagaimana majelis hakim dalam menilai perkara itu, apakah patut di terima atau ditolak," kata Tamat, Kamis (24/5).

Lebih lanjut Tamat menjelaskan, beberapa pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan pengajuan dispensasi kawin diantaranya menyangkut usia, karena dalam agama Islam salah satu syarat pernikahan adalah dewasa.

Majelis hakim juga akan melakukan pertimbangan khusus mengenai manfaat dan dampak buruk dari perkawinan tersebut, selain itu faktor psikologi, sosiologis, dan yuridis juga menjadi pertimbangan majelis hakim. "Jadi tidak serta-merta permohonan yang masuk akan diterima, ada juga yang ditolak," tambah

Sebelumnya seorang pelajar SD di Tulungagung viral karena telah menghamili pacarnya yang duduk di bangku SMP. Saat ini pelajar SMP tersebut telah mengandung enam bulan. *

Komentar