nusabali

Otak Pembunuhan Pensiunan Polisi Dituntut 15 Tahun

  • www.nusabali.com-otak-pembunuhan-pensiunan-polisi-dituntut-15-tahun

Keluarga korban yang memenuhi ruang sidang nampak kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan.

Tiga Terdakwa Lainnya Dituntut 12 Tahun

DENPASAR, NusaBali
Empat terdakwa pembunuh pensiunan polisi, Aiptu (Purn) I Made Suanda, 56 menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (24/5). Otak pembunuhan, I Gede Ngurah Astika, 32 dituntut hukuman 15 tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya yaitu Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, 39, Putu Veri Permadi alias Veri, 30 dan Dewa Made Budianto alias Tonges, 33 dituntut hukuman 12 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi menyatakan terdakwa Astika asal Pupuan, Tabanan dan ketiga terdakwa lainnya yaitu Alit, Veri dan Tonges asal Busung Biu, Buleleng terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama. Yang mengakibatkan korban Aiptu Made Suanda meninggal dunia.

Perbuatan sadis keempat terdakwa ini diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP, sesuai dakwaan alternatif ke dua penuntut umum. Meski dijerat pasal yang sama, Astika mendapat hukuman paling tinggi karena menjadi otak pembunuhan. "Memohon majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidan penjara selama lima belas tahun,” tegas JPU. Sementara tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. "Menyikapi tuntutan penuntut umum, kami dari tim penasehat hukum ingin mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis," kata pengacara dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Keluarga korban yang memenuhi ruang sidang nampak kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan. "Enak kalian ya hanya dituntut ringan," teriak salah satu anggota keluarga kepada keempat terdakwa.

Seperti diketahui, keempat terdakwa nekat menghabisi nyawa Aipda I Made Suanda, 58, pensiunan polisi asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansmal, Badung untuk menguasai mobil Honda Jazz milik korban yang akan dijual. Awalnya, Astika dan tiga tersangka lainnya mengundang Aipda Suanda untuk bertemu di Perum Green Kori Jalan Nuansa Kori, Ubung Kaja pada Jumat (15/12/2017) siang untuk transaksi mobil.

Rencana awal, keempat tersangka akan memberi obat tidur kepada korban setelah itu merampas mobilnya. Namun rencana tersebut melenceng dan korban tak kunjung tidur. Empat tersangka yang sempat cekcok mulut lalu mengeroyok korban hingga tewas. Setelah itu mobil korban dijual dan uang uang dibagi keempat tersangka. *rez

Komentar