nusabali

Nyalon ke Pileg, Nasib Sumantara Tergantung PKPU

  • www.nusabali.com-nyalon-ke-pileg-nasib-sumantara-tergantung-pkpu

Mantan Bupati Karangasem 2000-2005, I Gede Sumantara, 62, bersiap maju tarung se-bagai caleg DPRD Bali dari Demokrat Dapil Karangasem dalam Pileg 2019.

AMLAPURA, NusaBali
Namun, Sumantara yang kini Ketua DPC Demokrat Karangasem masih menunggu Pe-raturan KPU (PKPU) terbaru, apakah mantan narapidana seperti dirinya bisa maju tarung ke Pileg atau tidak. Gede Sumantara menyebutkan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dirinya tidak masalah maju sebagai caleg. "Kasus pidana yang saya alami kan telah berlalu 7 tahun silam, di samping saya juga bersedia menyatakan diri sebagai mantan terpidana. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, saya berhak sebagai bakal calon legislatif," jelas Sumantara saat dihubungi NusaBali di kediamannya di Lingkungan Juuk Manis, Kelurahan/Kecamatan Karangasem, Kamis (24/5).

Sumantara berharap bisa maju sebagai caleg DPRD Bali dalam Pileg 2019 mendatang. Pasalnya, selama ini dirinya telah gencar melakukan sosialisasi dan konsolidasi di 6 kecamatan se-Kabupaten Karangasem, yakni Kecamatan Selat, Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen, Kecamatan Abang, dan Kecamatan Kubu. "Astungkara saya bisa lolos sebagai bakal calon," harap mantan terpidana kasus pelecehan seksual gadis bawah umur ini.

Menurut Sumantara, Partai Demokrat akan meluncurkan 7 caleg DPRD Bali Dapil Ka-rangasem dalam Pileg 2019 mendatang. Sejauh ini, baru ada 6 bakal caleg di internal Demokrat. Selain Sumantara sendiri, 5 bakal caleg DPRD Bali dari Demokrat Dapil Karangasem, masing-masing I Komang Jawi, Ni Made Budiasri, I Nengah Suartika, Ni Kadek Dewi Semarawati, dan I Gede Kusuma Dana.

Sedangkan incumbent I Gusti Putu Widjera tidak masuk dalam daftar 6 bakal caleg DPRD Bali dari Demokrat Dapil Karangasem. IGP Widjera merupakan satu-satunya anggota Fraksi Demokrat DPRD Bali 2014-2019 Dapil Karangasem hasil Pileg 2014.  IGP Widjera adsalah ayah dari I Gusti Putu Eka Mulyawan, politisi yang dipecundangi Sumantara dalam perebutan kursi Ketua DPC PDIP Karangasem dua tahun silam.

Gede Sumantara sendiri meniti karier politik diawali dengan bergagung ke PDIP (sejak masih nbernama PDI). Dia sempat dipercaya partainya menjadi Ketua DPRD Karangasem 1999-2000, sebelum kemudian dipercaya lagi menjadi Bupati Karangasem 2000-2004. Selain itu, Sumantara juga sempat dua periode menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Karangasem (1998-2003 dan 2005-2009).

Namun, Sumantara mundur sebagai kader PDIP dengan mengembalikan KTA per 27 Maret 2008. Selepas dari penjara tahun 2011, Sumantara kemudian gabung ke Partai Demokrat. Dia langsung menduduki jabatan Ketua Majelis Cabang Partai Demokrat Karangasem. Selanjutnya, Sumantara merebut jabatan Ketua DPC Demokrat Karangasem tahun 2016, menyingkirkan incumbent I Gusti Putu Eka Mulyawan. Perlu dicatat, IGP Eka Mulyawan merupakan putra dari IGP Widjera.

Sementara itu, Ketua KPU Karangasem I Putu Arnawa mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait mantan Bupati Gede Sumantara, yang berniat maju sebagai caleg DPRD Bali dalam Pileg 2019 mendatang. Masalahnya, yang bersangkutan mantan terpidana.  Putu Arnawa mengatakan, kendati dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur khususnya di Pasal 240, tapi ketentuan lebih rinci dan secara teknis belum diatur. PKPU terkait masalah ini belum terbit.

"Apalagi, KPU RI telah memasukkan dalam draft PKPU tentang Pencalegan di mana muncul larangan bagi mantan koruptor, mantan terpidana kasus pelecehan seksual, dan mantan terpidana kasus narkotika manu tarung sebagai caleg," papar Putu Arnawa saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Amlapura, Kamis kemarin.

Menurut Arnawa, draft PKPU telah diuji publik di DPR. Walau sebagai besar anggota DPR menentang materi diajukan, namun KPU tetap memiliki kewenangan memasukkan materi soal mantan terpidana tersebut ke dalam PKPU. "Makanya, tunggu saja hingga terbitnya PKPU tentang Pecalegan itu," pinta Arnawa. *k16

Komentar