nusabali

9 Pilot Lion Air dan 1 Karyawan Ditahan

  • www.nusabali.com-9-pilot-lion-air-dan-1-karyawan-ditahan

Lion Air Group mempolisikan 9 pilot dan 1 karyawan yang diduga memalsukan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja.

Diduga Palsukan Dokumen

JAKARTA, NusaBali
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan pada saat pelaksanaan pemalsuan dokumen dimaksud, mereka diduga telah bekerja sama dengan pihak lain, dalam hal ini karyawan (internal) atau pihak ketiga lainnya.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Danang melalui keterangan tertulis, Selasa (22/5) seperti dilansir cnnindonesia. Danang menggarisbawahi 9 pilot dan 1 karyawan itu tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja Lion Air Group.

"Namun, mereka telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain," tambahnya.Menurut Danang, setiap awak pesawat, apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai maka wajib menyelesaikan ketentuan atau kewajiban yang telah disepakati, salah satunya biaya pelatihan (training).

"Jika kewajiban itu tidak diselesaikan, maka dapat merugikan perusahaan," katanya. Para pilot terdiri dari Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), Oreza Mulya Santana (35) serta seorang karyawan bernama Tabroni (31). Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ("KUHP") berupa pemalsuan surat-surat atau dokumen.

Lion Air Group, kata Danang, terus melaksanakan pengecekan kepada setiap awak pesawat atau karyawanya yang telah mengundurkan diri dari lingkungan Lion Air Group tetapi belum menyelesaikan kewajibannya dan sudah bekerja di perusahaan lain yang kemungkinan menggunakan dokumen personalia palsu. "Lion Air Group telah bekerjasama dengan pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dokumen yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran," tuturnya.

Bareskrim Polri membenarkan telah melakukan penahanan terhadap 9 orang pilot eks Lion Air dan seorang karyawan Lion Air. Seluruhnya telah ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen. "Iya benar. Prosesnya masih berjalan. Semua tersangka sudah dilakukan penahanan. Kasusnya pemalsuan Dokumen. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP," kata Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Daddy Hartadi, saat dihubungi wartawan, Selasa (22/5) seperti dilansir detik.*

Komentar