nusabali

Tiga Usaha Spa Tak Berizin Terjaring Razia Satpol PP

  • www.nusabali.com-tiga-usaha-spa-tak-berizin-terjaring-razia-satpol-pp

Tiga usaha spa yang berada di sepanjang Jalan Pratama, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Senin (21/5).

MANGUPURA, NusaBali

Tiga usaha spa ini terancam disidang tindak pidana ringan (tipiring) karena tak memiliki izin. Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara yang dikonfirmasi, Senin kemarin siang, mengatakan saat ini pihaknya tengah gencar menyasar sidak usaha spa hingga Juni nanti. Diakuinya, sidak ini telah diagendakan sesuai dengan tema yang sudah ditetapkan. Meski demikian sidak yang lain, seperti sidak duktang dan penertiban parkir tetap dilakukan.

Terkait sanksi yang diberikan bagi yang kedapatan melanggar, Suryanegara mengatakan pada tahap awal pihaknya masih melakukan soft therapy dengan memanggil mereka dan memberikan sanksi tipiring. Seperti halnya yang dilakukan terhadap usaha yang ada di Kuta belum lama ini.

“Dalam sidak pagi tadi (kemarin) ada tiga usaha yang terjaring, yakni DF  Spa, Salon CB, dan PJ Spa. Sidak ini merupakan bagian dari program bulan tertib yang dilakukan secara berkelanjutan,” tutur Suryanegara.

Selain menertibkan spa dan salon sebagai sasaran utama, timnya juga menertibkan parkir liar. Misalnya parkir di atas trotoar dan pedagang keliling yang melanggar area berjualan. “Kami lakukan pagi dan malam selama satu bulan. Bulan depan menyasar tertib lainnya,” ujarnya.

Suryanegara menegaskan jika pelanggar terus membandel maka denda tipiringnya dinaikkan. “Kami akan naikkan dendanya, dari tipiring pertama Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta hingga tertinggi Rp 25 juta. Kalau masih tidak ada upaya mengurus izin, ya terpaksa kami tutup,” tegasnya. *p

Komentar