nusabali

Waspada, Makanan Olahan Mengandung Zat Kimia

  • www.nusabali.com-waspada-makanan-olahan-mengandung-zat-kimia

Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Buleleng, telah membentuk tim pengamanan pangan, guna mengawasi produk makanan olahan bercampur zat kimia.

Ketahanan Pangan Turunkan Tim

SINGARAJA, NusaBali
Tim ini segara diturunkan ke pusat-pusat perbelajaan seperti pasar tradisional dan mini market, menjelang hari raya Galungan dan Kuningan, dan hari raya Idul Fitri.  Kepala DKP, Nyoman Surya Temaja, Minggu (20/5) mengatakan, tim pengamanan pangan itu berasal dari berbagai instanasi terkait. Pembentukan tim ini mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2017, tentang peningkatan kompetensi pengawasan obat dan makanan.

Dalam pengawasan ini, tim ditugaskan untuk melakukan pengamatan terhadap kemasan termasuk label kadaluwarsa terhadap produk pangan olahan dan pangan segar. Dalam pengawasannya, tim akan mengambil sempel pangan untuk mengetahui kemungkinan adanya campuran zat kimia atau residu kimia lain.

Selain diuji langsung di lapangan, sampel juga akan diuji labarotarium jika dicurigai mengandung zat kimia atau residu berbahaya. “Kami bentuk dan juga berkoordinasi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan pangan olahan dan pangan seger. Kandungan bahan non organik pada pangan akan kita awasi, kalau yang dicurigai mengandung zat kimia di atas ambang batas maksimum, tim akan menguji lebih lanjut ke labratorium di Jatim,” katanya.    

Menurut Surya Temaja, terkait sanksi yang akan dilakukan kalau hasil pengawasan menemukan pangan mengandung zat kimia membahayakan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan rutin kepada pedagang atau pengelola toko. Ini sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012, tentang pangan. Pembinaan bisa dilakukan dengan memberikan peringatan pertama, kedua dan peringatan ketiga. Kalau sampai peringatan terakhir tidak ditindaklanjuti, maka ditindaklanjuti dengan rekomendasi pencabutan izin peredaran pangan dan pencabutan izin usaha yang menjual pangan berbahaya tersebut. “Regulasi sudah memberikan kita ruang untuk membina dan kalau ada upaya membandel langkah terakhri adalah rekomendasi pencabutan izin peredaran pangan dan izin usaha yang menjual,” tegasnya. *k19

Komentar