nusabali

Pelanggar Ketertiban Umum Ikuti Sidang Tipiring

  • www.nusabali.com-pelanggar-ketertiban-umum-ikuti-sidang-tipiring

Ratusan orang pelanggar ketertiban mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Camat Kuta, Kamis (17/5).

MANGUPURA, NusaBali
Dalam sidang yang digelar mulai pukul 10.00 Wita ini sebanyak 71 orang pelanggar administrasi kependudukan dan 36 pelanggar usaha pariwisata dan tertib jalan dan trotoar. Sebanyak 71 orang pelanggar administrasi kependudukan mulai dari tak memiliki KTP ataupun masa aktif identitas sudah berakhir. Semuanya terjaring razia yang dilakukan oleh masing-masing kepala lingkungan di tiga kelurahan, Satpol PP, Linmas, dan dibantu oleh pihak TNI/Polri.

Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara dikonfirmasi di sela sidang kemarin mengatakan sidak menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, ini dilakukan di tiga kelurahan yakni Kuta, Kedonganan, dan Seminyak. Hasilnya sebanyak 71 penduduk pendatang (duktang) yang terjaring langsung disidang tipiring.

“Sementara untuk Kelurahan Legian dan Tuban sudah dilakukan sepekan sebelumnya. Tindak lanjut dari penertiban ini adalah melalui sidang tipiring. Dalam sidang tadi (kemarin) ditetapkan oleh hakim pelanggar tertib usaha pariwisata dikenakan denda Rp 500.000. Pelanggar tertib jalan dan trotoar dikenakan denda Rp 100.000. Sementara pendudukan yang tak dilengkapi dengan administrasi kependudukan juga Rp 100.000,” bebernya.

Pelanggar yang tak sanggup membayar denda dalam satu minggu, bagi pelanggar usaha pariwisata maka dihukum kurungan satu bulan. Kalau pelanggar kependudukan tidak bayar dalam tempo tiga hari dihukum kurungan 10 hari. “Pelanggaran pariwisata yang dimaksud adalah tak melengkapi salah satu perizinan. Atau hanya baru tahapan-tahapan perizinan misalnya hanya izin prinsip, UKL/UPL, IMB, dan izin operasional ataupun tak memiliki satu izin sekali pun. Kami mengarahkan mereka setelah sidang ini untuk datang ke dinas perizinan untuk mengisi blangko. Kemudian blangko itu ditunjukkan kepada kami (Pol PP). Kami mengedepankan langkah preventif dan persuasif,” tutur Suryanegara.

Tak hanya duktang, dalam sidang tipiring ini juga diikutkan dua pelanggar ketertiban lainnya yakni pelanggar usaha pariwisata dan pelanggar tertib jalan dan trotoar.

Dia mengaku, tertib kependudukan dilakukan berkaitan dengan teror bom yang terjadi di luar Bali. Menurutnya masalah keamanan juga merupakan bagian dari tanggung jawab Satpol PP melalui tertib kependudukan. Dalam menjamin keamanan pihaknya bekerja sama dengan linmas untuk mengefektifkan patroli dan pengamanan lingkungan.

Dalam kegiatan ini Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung untuk menindaklanjuti penduduk yang tak memiliki identitas baik KTP ataupun SIM. Dalam sidak kemarin ada 5 orang yang tak memiliki identitas. Kelima duktang itu akan dipulangkan oleh Dinas Sosial Badung bekerja sama dengan Dinsos Provinsi Bali ke kampung halaman masing-masing. Mereka berasal dari Jawa dan Sumba (NTT).

“Yang kebetulan hari ini (kemarin) kami sidangkan tiga pelanggaran sekaligus, yakni penertiban usaha pariwisata. Kemudian tertib jalan dan trotoar, dan tertib kependudukan. Untuk duktang karena saat ini kipem sudah tak digunakan lagi, warga pendatang wajib melaporkan diri kepada kepala lingkungan setempat,” kata Suryanegara. *p

Komentar