nusabali

Kapolri: Jangan Anggap Kriminalisasi

  • www.nusabali.com-kapolri-jangan-anggap-kriminalisasi

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tak bisa menutupi kekecewaannya terhadap keputusan Jaksa Agung mengesampingkan perkara (seponering) mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). 

Jajaran pimpinan KPK merasa bisa lebih fokus bekerja

JAKARTA, NusaBali
Meskipun demikian, Badrodin menganggap seponering merupakan hak Jaksa Agung M Prasetyo, sementara tugas polisi sebagai penyidik telah selesai dalam menangani kasus itu.
 
“Jangan anda menganggap, polisi mengkriminalisasi. JPU sependapat dengan Polri, bahwa itu adalah pidana dan itu pelakunya," ujar Badrodin di Mabes Polri usai salat Jumat, (4/3).

Badrodin hanya meminta Jaksa Agung menjelaskan dengan gamblang soal kepentingan umum yang menjadi alasan pemberian seponering untuk dua mantan KPK itu.

"Jaksa agung harus bisa menjelaskan, untuk kepentingan umum itu kepentingan umum yang mana. Sehingga tidak ada keadilan dan kepastian hukum yang dikorbankan," kata Badrodin.
 
Badrodin mengaku jika keputusan Jaksa Agung tersebut membuat para penyidik di kepolisian kecewa. "Walaupun penyidik pasti kecewa, tapi saya paham bahwa jaksa agung menggunakan haknya," katanya dilansir tempo.

Sekadar mengingatkan, Kamis (3/3) Jaksa Agung M Prasetyo mengumumkan secara resmi pemberian seponering terhadap AS dan BW. AS menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen data kependudukan di Sulawesi Selatan. Adapun BW dijerat kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Dua kasus ini muncul bersamaan di kepolisian pada saat keduanya memimpin KPK, tak lama setelah  KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
 
BW sendiri mengaku kurang puas dengan pengesampingan kasus yang menjerat dirinya. Kalau boleh memilih, BW ingin kasusnya itu dihentikan melalui mekanisme Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Enggak (puas) lah (dengan seponeering). Maksud saya kalau saya maunya SKP2. Saya juga menghormati apa yang diputuskan karena ada logic ada ini, tidak semua yang Anda inginkan sesuai," ucap BW di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/3) dilansir detik.

Sementara itu, AS mengaku tak kapok memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, pemberantasan korupsi di negeri ini memerlukan perlawanan secara terus menerus.

"Kita harus bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini. Karena korupsi di negeri ini masih memerlukan perlawanan yang masif, jadi jangan pernah bermimpi tanpa perlawanan yang masif korupsi dapat diberantas," pesan Samad kepada wartawan di depan kantor Jampidum Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (4/3).

Bagaimana respons mantan Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas)? "Kita harus hargai, kewenangan jaksa agung," ungkap Budi di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (4/3).

Pria yang akrab dipanggil Buwas ini mengaku tidak kecewa bahwa kasus BW dan Samad dikesampingkan. Kasus BW sendiri mulai ditangani saat Buwas masih menjabat sebagai Kabareskrim.

"Nggak ada lah. Kekecewaan tidak ada. Karena bagaimanapun penegakan hukum itu adalah undang-undang. Undang undang mengatakan Kewenangan jaksa diatur. Sekarang jaksa agung melakukan kewenangan itu apa ada yang salah?" ucap Kepala BNN itu.
 
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pemberian seponering terhadap AS dan BW bisa membuat jajaran pimpinan KPK saat ini bisa lebih fokus bergerak lebih cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi selama masa periode kepemimpinannya (2015-2019).

"Ini menggembirakan supaya pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasus lama yang semestinya tidak perlu terjadi," kata Agus melalui pesan singkat yang diterima Kamis (3/3).

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Perasatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan komisinya akan memanggil Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terkait keputusan seponering kasus AS dan BW. Menurut Arsul, Jaksa Agung harus menjelaskan dasar kepentingan umum apa yang melandasi seponering kasus Samad dan BW. 7

Komentar