nusabali

Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Layanan e-Samsat

  • www.nusabali.com-wajib-pajak-bisa-manfaatkan-layanan-e-samsat

UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali di Kabupaten Bangli menggelar sosialisasi penerapan e-Samsat di aula IHDN Denpasar kampus Bangli, Rabu (16/5).

BANGLI, NusaBali
Bagi wajib pajak yang sibuk bisa memanfaatkan layanan e-Samsat sehingga tidak perlu antri di kantor Samsat. UPT Bapenda juga sosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang pemberlakukan penghapus Perda nomor 8 tahun 2000 tentang pembatasan pemasukan kendaraan bekas. Sosialisasi diikuti pegawai kecamatan hingga mahasiswa.

Kepala UPT Bapenda Provinsi Bali di Kabupaten Bangli, Ni Wayan Atim Widiani didampingi Kasi PKB dan BNNKB Wirya Putra menjelaskan, e-Samsat Bali pembayarannya melalui Bank BPD Bali. Wajib pajak yang akan memanfaatkan layanan e-Samsat bisa menggunakan mobile banking, ATM, internet banking, ataupun teller bank. Bila wajib pajak telah melakukan transasksi, wajib pajak diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pengesahan ke loket Samsat terdekat.

Jika sudah lebih dari 30 hari maka wajib pajak yang bersangkutan bisa dikenakan denda karena dianggap telat membayar pajak. “Bukti pembayaran ditukarkan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan lakukan pengesahan STNK. Maka bukti pembayaran disimpan dengan baik,” terangnya. Khusus untuk e-Samsat Bali hanya berlaku untuk plat nomor daerah Bali. Wayan Atim menyebutkan, e-Samsat sudah diberlakukan sejak September 2017 lalu, sementara untuk proses sosialisasi Bangli mendapat jadwal tri wulan kedua.

Kecamatan Kintamani menjadi sasaran paling banyak karena banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Ditambahkan, penerapan e-Samsat akan mempermudah wajib pajak untuk membayar pajak dan meminimalisir indikasi pungli. Ada tujuh provinsi yang sudah menerapkan layanan e-Samsat yakni Provinsi Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, Jogjakarta, Banten, dan Jawa Tengah. *e

Komentar